nusabali

Jelang Berlangsungnya KTT G-20 November 2022, Satpol PP Turunkan 4 Billboard Tak Terurus

  • www.nusabali.com-jelang-berlangsungnya-ktt-g-20-november-2022-satpol-pp-turunkan-4-billboard-tak-terurus

MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan penurunan billboard atau papan reklame yang tidak terurus di sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Dari total tujuh billboard yang sudah dipasangi stiker, empat di antaranya sudah diturunkan oleh tim dari Satpol PP, sementara 1 billboard diturunkan secara sukarela oleh pemilik. Saat ini, tersisa 2 billboard yang masih menunggu jadwal pembongkaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung, Dewa Made Sugira, mengatakan pembongkaran billboard sudah sesuai dengan rentang waktu yang diberikan kepada pemilik. Sesuai SOP, pemilik sudah diberikan waktu dua pekan untuk membongkar sendiri. Namun sampai waktu selesai, masih ada yang belum diturunkan. “Untuk waktu pemasangan stiker sudah dua pekan. Makanya kita bersikap dan mulai melakukan pembongkaran sejak empat hari lalu,” katanya, Kamis (11/8).

Dijelaskan Sugira, total ada tujuh unit billboard yang dipasangi stiker oleh timnya sejak dua pekan lalu. Namun, baru ada 1 billboard yang secara sukarela diturunkan oleh pemilik. Karena pemilik tidak respon, pihaknya menurunkan tim untuk pembongkaran.

Total ada empat billboard yang sudah diturunkan hingga saat ini, yakni tiga di wilayah Kuta Selatan dan dan satu lagi di wilayah Kuta. Sedangkan sisanya masih dua billboard yang juga akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Dalam proses pembongkaran, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari pemilik. Tapi setelah dilakukan koordinasi dan penjelasan, barulah pemilik bersedia untuk dibongkar. “Ada satu yang sempat mempertanyakan. Tapi setelah diberirikan penjelasan, akhirnya pemilik menerima, sehingga tim akhirnya melanjutkan pembongkaran,” jelas Sugira.

Setelah dibongkar, seluruh material billboard langsung diangkut ke gudang milik Satpol PP. Untuk pemilik billboard yang hendak mengambil, Sugira mempersilahkan untuk datang ke kantor Satpol PP untuk membuat berita acara. Namun, kalau tidak datang selama sepekan, barang bukti tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Satpol PP.

Sugia menambahka, pendataan keberadaan billboard akan terus digencarkan agar tidak menimbulkan kesan kumuh. Apalagi dalam waktu dekat akan banyak delegasi dari sejumlah negara yang datang menghadiri KTT G-20. “Kami akan melanjutkan pemasangan stiker dan mencari billboard yang menganggu estetika jalan umum,” tegasnya. *dar

Komentar