nusabali

Tiga Penyalahguna Narkoba Ditangkap

  • www.nusabali.com-tiga-penyalahguna-narkoba-ditangkap

SINGARAJA, NusaBali
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil menangkap tiga pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda dalam pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir sejak Juli hingga Agustus. Dari hasil tangkapan itu, polisi menyita total sekitar 86 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Labibul Asrori alias Labib, 24, Gede Pasek Sujaya Alias Alex, 45, dan Wawan Efendi alias Iwan, 33. "Ketiga kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap asal narkotika yang dimiliki tersangka," jelas Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana di Mapolres Buleleng, Kota Singaraja, Kamis (11/8).

Dalam rilis kasus, AKBP Dhanu membeberkan, tersangka Labib dibekuk, pada Selasa (5/7) malam sekitar pukul 21.00 Wita di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 83,72 gram dan 1 unit handphone.

Kemudian tersangka Alex ditangkap, pada Minggu (17/7) malam sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Laksmana Banjar Dinas Galiran, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari tangan Alex, polisi mengamankan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,06 gram dan 0,2 gram. Selanjutnya, polisi menggeledah rumah Alex.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti di kamar tidur pelaku berupa satu buah alat hisap atau bong, satu buah pipet kaca, satu buah potongan pipet warna putih yang ujungnya sudah runcing.  

Sedangkan tersangka Iwan ditangkap, pada Minggu (7/8) sore sekitar pukul 17.30 Wita, di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat ditangkap di kosnya, polisi menemukan dua botol bong, dua korek api gas, tiga buah sumbu korek api gas, 8 potongan pipet plastik di ruang dapur.

Polisi kemudian menggeledah kamar kos Iwa. Dam menemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,64 gram yang diselipkan di pintu kamar mandi. Selain itu, juga diamankan sebuah dompet hitam di atas kasur berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 juta diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah tas di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik kosong.

AKBP Made Dhanu mengatakan, saat ini polisi masih mengembangkan ketiga kasus narkoba ini. "Mereka berbeda jaringan. Barang (narkoba) tersebut masih didalami distribusi penyimpanan dan kepemilikannya. Terkait datangnya bisa dari mana saja. Termasuk kemungkinan dari luar daerah, serta modus sampai di Buleleng masih kami selidiki," jelas dia.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka narkoba ini terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.*mz

Komentar