nusabali

Tenaga Non ASN Mulai Didata

BKPSDM Tekankan Tidak Ada Manipulasi Data

  • www.nusabali.com-tenaga-non-asn-mulai-didata

Non ASN wajib mengisi blangko data diri. Selanjutnya untuk seleksi PPPK atau CPNS menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.

SINGARAJA, NusaBali

Staf yang bertugas menangani kepegawaian di 40 instansi lingkup Pemkab Buleleng mengikuti sosialisasi pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (11/8). Masing-masing instansi pemerintah ditegaskan tidak melakukan manipulasi data saat penginputan di blangko yang sudah disiapkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa ditemui di ruang kerjanya mengatakan, sosialisasi pendataan tenaga non ASN menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB). Surat tertanggal 22 Juli 2022 mewajibkan seluruh pemerintah daerah melakukan pendataan tenaga non ASN.

“Petugas yang mengurus kepegawaian di masing-masing instansi pemerintah termasuk kecamatan kami berikan sosialisasi untuk persiapan pendataan tenaga non ASN. Selanjutnya data dari masing-masing instansi disetorkan tanggal 8 September nanti akan direkap disini sebelum dikirim ke pusat pada 30 September 2022,” ucap Wisnawa.

Menurutnya sosialisasi yang diberikan masih pada tataran pendataan saja. Masing-masing tenaga non ASN di masing-masing instansi wajib mengisi blangko yang sudah disiapkan dengan data diri. Mulai dari data diri, masa kerja hingga persyaratan administrasi yang harus dilengkapi.

“Tugas kami hanya melakukan pendataan saja, sedangkan untuk seleksi PPPK atau CPNS nanti menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Termasuk persyaratan siapa yang boleh ikut, afirmasi seperti apa itu belum ada,” jelas mantan Sekwan DPRD Buleleng ini.

Pendataan yang dilakukan sebenarnya khusus untuk tenaga non ASN yang dibayar dari APBD. Namun untuk data base kabupaten, BKPSDM juga meminta data tenaga non ASN yang dibayar di luar APBD. Seperti guru honorer yang digaji dari dana BOS atau Komite.

Selanjutnya, data dari masing-masing instansi akan ditandatangani dan disahkan oleh pimpinan instansi terkait melalui Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTM). Surat itu menjaminkan bahwa data yang diisi oleh tenaga non ASN di masing-masing instansi benar-benar valid.

“Kami juga mengimbau kepada masing-masing instansi agar tidak memalsukan data atau memanipulasi data diri. Karena data yang diinput dalam blanko akan dilengkapi dengan administrasi penunjang, seperti misalnya masa kerja akan disinkronkan dengan SK dan slip gaji,” imbuh dia.

Sementara itu kebijakan baru pemerintah pusat yang rencananya akan mengaktifkan tenaga non ASN per November 2023 mendatang, tidak membuat tenaga kontrak dan honorer resah. Dia pun mengimbau kepada seluruh tenaga non ASN untuk tetap tenang menunggu petunjuk lebih lanjut.

“Harapan kami pribadi sih karena di BKPSDM ini kami sangat terbantu oleh mereka yang non ASN ini, agar tidak langsung diputus seperti edaran pertama. Kalau terjadi kasian juga, mudah-mudahan ada solusi terbaik,” harap Wisnawa.

Sedangkan untuk rekrutmen tenaga non ASN baru, untuk pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan menurutnya saat ini masih bisa dilakukan. Sebab tenaga pelayanan dasar wajib dipenuhi oleh negara.

Namun untuk rekrutmen tenaga non ASN di luar instansi layanan dasar, Wisnawa menyebut tidak merekomendasikan dan lebih memilih untuk tidak berkomentar banyak. *k23

Komentar