nusabali

Rudia : Gakkumdu Bertanggung Jawab Kolektif Kolegial

Bawaslu Tak Mau Sendirian

  • www.nusabali.com-rudia-gakkumdu-bertanggung-jawab-kolektif-kolegial

‘Sering sekali ini (keputusan) menjadi tanggung jawab Bawaslu, padahal hal ini sudah melalui Sentra Gakkumdu’

DENPASAR,NusaBali
Bawaslu Bali lebih awal membentengi diri dalam menghadapi Pemilu 2024 nanti. Untuk putusan akhir dalam penanganan pelanggaran pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu mendorong tanggung jawab kolektif kolegial elemen Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Sikap tidak mau sendirian dalam pelaksanaan putusan Gakkumdu ini dilontarkan Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi I Ketut Rudia, saat rapat koordinasi dengan jajaran Polda Bali dan Kejati Bali di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin, Niti Mandala Denpasar, Rabu (10/8) siang. Rudia menyebutkan, Gakkumdu adalah lembaga kolektif yang dibentuk melibatkan 3 lembaga. Sehingga, logikanya ketika ada keputusan, statusnya putusan kolektif kolegial.

Rudia berharap fungsi kolektif kolegial Gakkumdu agar diperkuat dalam implementasi pengambil keputusan di lapangan. Karena pada Pemilu sebelumnya, kerap kali keputusan akhir dari sebuah pelanggaran Pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu saja. “Padahal faktanya, putusan tersebut melalui kualifikasi dan proses di Gakkumdu,” ujar Rudia dalam rilis Bawaslu Bali, Rabu kemarin.

“Ketika kita berbicara tentang Sentra Gakkumdu, kita harus bisa kolektif kolegial dalam implementasinya, terkait putusan akhir penanganan pelanggaran, apakah diberhentikan atau dilanjutkan, sering sekali ini (keputusan) menjadi tanggung jawab Bawaslu, padahal hal ini sudah melalui Sentra Gakkumdu,” imbuh mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini.

Dalam rapat koordinasi kemarin, hadir Koordinator Tindak Pidana Umum Kejati Bali I Gede Adiaksa Eka Putra, Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara Kejati Bali I Made Agus Sastrawan, Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, Anggota Bawaslu Bali Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu I Wayan Wirka dan perwakilan Polda Bali.

Ketua Bawaslu Ariyani mengatakan, kegiatan kemarin selain silaturahmi, juga sebagai media berdiskusi dalam mengambil langkah terbaik untuk Bawaslu, Kepolisian, dan juga Kejaksaan dalam fasilitasi Sentra Gakkumdu.

“Kegiatan ini adalah untuk mendiskusikan hal-hal apa saja yang ingin kita samakan, sehingga kedepannya baik Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian tidak ada perbedaan persepsi dalam penanganan pelanggaran,” kata perempuan pertama yang menduduki jabatan Ketua Bawaslu Provinsi Bali ini.

Sementara, Wirka selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima nama anggota dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk tergabung dalam Sentra Gakkumdu, namun saat ini belum bisa dituangkan ke SK (Surat Keputusan) karena harus menunggu arahan dari Bawaslu Republik Indonesia. “Kami menyampaikan terimakasih kepada Kepolisian dan Kejaksaaan yang telah memberikan nama-nama anggota yang masuk ke dalam anggota Tim Sentra Gakkumdu. Tetapi sampai saat ini belum kami tuangkan ke dalam SK. Karena kami masih menunggu arahan RI, soal jumlah personil Gakkumdu. Karena SK itu akan mempengaruhi anggaran untuk Sentra Gakkumdu,” jelas advokat senior ini.

Sementara, merespon pernyataan Wirka, perwakilan Polda Bali, I Made Budiyana meminta agar dituangkan juga cakupan wilayah kerja dari personil yang akan tergabung di dalam Sentra Gakkumdu, sehingga personil yang tergabung memiliki wewenang di wilayah yang telah dicantumkan dalam SK. *nat

Komentar