nusabali

Dewan Minta Pemkot Gencarkan Sosialisasi Kawasan Hortikultura

  • www.nusabali.com-dewan-minta-pemkot-gencarkan-sosialisasi-kawasan-hortikultura

DENPASAR, NusaBali

Komisi III DPRD Kota Denpasar minta Pemkot melakukan sosialisasi lebih gencar terkait kawasan hortikultura.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pembangunan masif yang melanggar peruntukan kawasan hortikultura. Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi, Selasa (9/8) mengatakan sosialisasi itu dilakukan agar kawasan hortikultura tidak beralih fungsi. Seperti halnya di kawasan Jalan Hang Tuah, Sanur, yang saat ini sudah mulai berdiri bangunan permanen. Sebelum menjadi kawasan hortikultura, kawasan ini adalah kawasan ruang terbuka hijau.

“Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sudah berjalan selama enam bulan. Kami mohon penegak kebijakan sosialisasikan apa saja yang boleh dibangun dan tidak, agar tidak kebablasan,” kata Eko. 

Karena menurutnya, jika satu orang melakukan pelanggaran, maka areal di sampingnya juga akan ikut melanggar. Eko pun meminta agar sosialisasi ini dilakukan lewat aparat tingkat terbawah mulai dari kepala lingkungan, perbekel, camat, hingga dinas terkait.

“Kalau tidak dilakukan sosialisasi akan tambah banyak pelanggaran?” tandas Eko. Dia meminta dinas terkait untuk melakukan pengecekan luasan bangunan permanen yang kini tengah dibangun di kawasan Jalan Hang Tuah. Hal ini dikarenakan dalam Perda RTRW diperbolehkan membangun maksimal 20 persen dari luasan tanah yang dimiliki. Selain itu, bangunan tersebut juga tidak diperuntukkan untuk hunian.

Anggota Komisi III AA Susruta Ngurah Putra menambahkan pengawasan oleh pihak terkait juga diperlukan agar tak sampai kebablasan. “Kalau sudah jadi bangunan dan melanggar, Satpol PP tidak akan berani membongkar. Makanya pengawasan sebelum terjadi, itu penting,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar I Putu Tony Marthana Wijaya mengatakan kawasan hortikultura masih dalam kategori pertanian. Bangunan diperbolehkan dengan luasan maksimal 20 persen dari luas lahan dan maksimal berlantai dua.

“Di Perda 8 RTRW Pasal 72 Ayat 3 tertera apa yang diizinkan, diizinkan bersyarat, dan yang tidak diizinkan. Tertera boleh ada bangunan permanen maksimal 20 persen dengan maksimal dua lantai,” jelas Tony.

Sementara itu, kegiatan yang diperbolehkan yakni perdagangan barang dan jasa yang erat kaitannya dengan pertanian. Juga boleh membuka restoran dengan konsep terbuka dan mendukung pertanian serta view hijau. “Namun tidak boleh ada hunian, kos, maupun hotel. Bangunan harus mendukung pertanian,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait bangunan di Jalan Hang Tuah pihaknya mengaku sudah mengeluarkan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) 20 persen. Namun pihaknya belum melakukan pengecekan di lapangan apakah bangunan tersebut sudah mengikuti ketentuan maksimal 20 persen dari luasan lahan. *mis

Komentar