nusabali

Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan, Tim Pidsus Geledah Rumah Ketua LPD

  • www.nusabali.com-kasus-dugaan-korupsi-lpd-anturan-tim-pidsus-geledah-rumah-ketua-lpd

SINGARAJA, NusaBali 

Penanganan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan (LPD) Desa Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, terus berlanjut.

Terbaru, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggeledah rumah tersangka, Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD, Selasa (9/8) sore. Penggeledahan itu berlangsung dua jam, sejak pukul 15.00 Wita - 17.00 Wita. Dalam penggeledahan, 10 anggota tim penyidik didampingi Perbekel Desa Anturan, Kelian Adat Desa Anturan, dan Babinkantibmas Desa Anturan. Istri tersangka Arta Wirawan, turut menyaksikan proses penggeledahan.

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, dari penggeledahan itu tim mengamankan empat buah dokumen berupa kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, berita acara penunjukan desa adat, dan berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD Anturan. "Selanjutnya, kami menyita dokumen –dokumen  yang kami temukan itu," ujar dia.

Menurut Jayalantara, penggeledahan ini untuk melengkapi barang bukti serta pemberkasan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset LPD Anturan. Sebelumnya, tim penyidik juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor LPD Anturan, pada Kamis (4/8) lalu. 

Di sisi lain, tim penyidik juga kembali menerima pengembalian dana 'reward' hasil bisnis kavling tanah dari enam pengurus LPD Anturan. Masing-masing mengembalikan uang Rp 10 juta. "Kemudian dua orang lagi mengembalikan uang reward dari keuntungan kavling tanah dengan mencicil sebesar Rp 1,7 juta dan Rp 1 juta. Sisanya, Rp 30 juta akan dibayarkan dengan mencicil dan sesegera mungkin," bebernya.

Kata Jayalantara, para pengurus juga menyerahkan bukti polis asuransi Jiwasraya yang diakui dibayar oleh LPD Anturan. Polis asuransi itu juga disita tim penyidik sebagai barang bukti dalam berkas perkara. "Polis asuransi yang diserahkan tersebut sudah direstrukturisasi karena permasalahan perusahaan Jiwasraya di pusat. Sehingga polis asuransi mereka akan dicairkan secara bertahap selama empat kali sampai tahun 2025," imbuhnya.

Hingga saat ini jumlah uang tunai yang sudah disita tim penyidik dari pengembalian uang ‘reward’ itu Rp 547.750.000. Penyidik juga menerima pengembalian uang yang sama berbentuk sertifikat hak milik (SHM) empat lembar dengan luasan mencapai lebih dari 600 meter persegi. Luas tanah tersebut jika diuangkan sekitar Rp 620 juta.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi LPD Anturan ini mendapat atensi dari Kepala Perwakilan Ombusdman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti. Pihaknya meminta Pemkab Buleleng membantu memfasilitasi nasabah LPD untuk mendapatkan kembali hak-haknya. Namun, dia tidak bisa berkomentar lebih jauh karena penanganan pidana bukan merupakan wewenang Ombusdman.

"Pemerintah sedapat mungkin bisa mencarikan jalan atau mengkomunikasikan dengan lembaga terkait misal dengan Lembaga Pengawas LPD (LPLPD). Kami mendorong, perlindungan nasabah terhadap haknya. Sebaiknya juga pemerintah berupayauntuk memfasilitasi keinginan atau harapan nasabah untuk mendapatkan kembali haknya," ujarnya di sela-sela kunjungan kerja di Kantor Bupati Buleleng, Kota Singaraja.

Menurut Widhiyanti, nasabah LPD Anturan bisa mengajukan keluhan kepada lembaga pengawas LPD atau LP (Lembaga Pembina) LPD. Dia menegaskan, jika lembaga terkait mengabaikan, Ombusdman akan turun tangan. "Jika masyarakat mengajukan permohonan pelayanan kepada lembaga pembina tersebut, tapi lembaga tersebut tidak menindaklanjuti pengaduan atau laporan, itu bisa dilaporkan ke kami," tandasnya. *mz

Komentar