nusabali

Bawaslu Bidik Keanggotaan Parpol

Minta Parpol Tidak ‘Catut’ ASN dan TNI-Polri

  • www.nusabali.com-bawaslu-bidik-keanggotaan-parpol

DENPASAR, NusaBali -  Keanggotaan partai politik (Parpol) menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran partai politik yang telah berlangsung dari 1 sampai 14 Agustus 2022. Bawaslu membidik keanggotaan parpol tersebut bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) ataupun TNI/Polri.

Hal tersebut diungkap anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra dalam rapat penyelesaian sengketa proses tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bangli di Kantor Bawaslu Bangli, Selasa (9/8).

Sunadra menjelaskan, pada proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 ini, KPU memanfaatkan Sipol  (sistem informasi partai politik) sebagai basis data pendaftaran. Sehingga menurutnya, dokumen pendaftaran yang diserahkan parpol ke KPU dapat dinyatakan lengkap ketika sesuai dengan yang telah diinput dalam Sipol.

"Namun untuk akurasi data atau dokumen pendaftaran yang sudah diserahkan ke KPU, tentu perlu adanya pengawasan soal pekerjaan anggota parpol pada saat dilaksanakan verifikasi faktual," ungkap Kordiv Penyelesaian Sengketa itu.

Kata Sunadra, mengacu pada pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, diatur mengenai tujuan dilaksanakannya verifikasi administrasi.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa verifikasi administrasi dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI/ Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, verifikasi administrasi juga bertujuan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berusia di bawah 17 tahun. "Oleh karena itu saya menghimbau teman-teman partai politik agar jangan sampai memasukan orang-orang yang dilarang, seperti ASN atupun TNI/Polri. Karena bisa saja dalam proses administrasi lolos, namun ketika dilakukan verifikasi faktual pasti akan ditemukan dan partai bersangkutan harus kembali memenuhi keanggotaannya," ujarnya kepada perwakilan partai politik yang hadir dalam kegiatan tersebut.n nat

Komentar