nusabali

Bali Rancang Perda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar

  • www.nusabali.com-bali-rancang-perda-perlindungan-tumbuhan-dan-satwa-liar

DENPASAR,NusaBali
Provinsi Bali akan memiliki regulasi baru untuk melindungi tumbuhan dan satwa liar.

DPRD Bali telah melaporkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar sebagai Perda Inisiatif Dewan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (8/8) siang.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali Tjokorda Gede Agung alias Cok Agung, saat menyampaikan laporan Ranperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar dalam sidang paripurna mengatakan, ruang lingkup materi muatan Perda yang akan dibentuk adalah terdiri dari XIII bab dan 21 pasal, yang terdiri dari perlindungan, pengendalian, pemanfaatan dan partisipasi masyarakat, dengan substansi melindungi tumbuhan dan satwa liar yang ada di Bali.
Mulai jenis tumbuhan dan satwa tertentu yang tidak dilindungi oleh Pemerintah dan tidak termasuk dalam daftar Appendix Cites (kerja sama antar negara untuk menjamin perdagangan tumbuhan dan satwa liar).

Dalam Perda yang akan dibentuk tersebut, Pemprov Bali melaksanakan pengendalian tumbuhan dan satwa liar dalam rangka mewujudkan keseimbangan daya dukung dan daya tampungnya. “Pengaturan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam bentuk pengkajian, penelitian, pengembangan, penangkaran hingga perburuan,” ujar Cok Agung.

Kemudian, jelas Cok Agung, ada pengaturan peran serta masyarakat khususnya pembentukan awig-awig dan/atau pararem oleh desa adat dalam perlindungan tumbuhan dan satwa liar. “Pengaturan juga berkenaan dengan perijinan, larangan, pembinaan dan pengawasan, yang memiliki semangat untuk melindungi tumbuhan dan satwa liar,” ujar politisi senior PDI Perjuangan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama tersebut.n nat

Tujuan Pembentukan Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar adalah:

1) Memberikan penyuluhan terhadap masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan mengubah sikap serta perilaku agar mampu mendukung perlindungan tumbuhan dan satwa liar.

2) Menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar sehingga dapat memenuhi fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna.

3) Mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar.

4) Mengendalikan penggunaan obat dan peralatan yang berbahaya bagi manusia, serta yang dapat merusak habitat tumbuhan dan satwa liar.

5) Melestarikan nilai luhur budaya dan adat masyarakat Bali sesuai dengan “Nangun Sat Kerti Loka Bali’ khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan upacara tumpek uye dan tumpek wariga untuk memuliakan kehidupan tumbuhan dan Satwa liar.

Komentar