nusabali

Dana Pengawasan Pilkada Disetujui Rp 41 miliar

Akan Diterapkan dengan Pola Sharing

  • www.nusabali.com-dana-pengawasan-pilkada-disetujui-rp-41-miliar

DENPASAR,NusaBali
Dana Pengawasan Pilkada Serentak 2024 untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali disetujui Rp 41 miliar.

Pelaksanaan anggaran pengawasan akan dilaksanakan dengan pola sharing antara Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Penggunaan dana pengawasan akan diterapkan dengan pola sharing antara Provinsi Bali dengan Kabupaten/Kota. Besaran dana pengawasan Pilkada Serentak di Bali ditetapkan Rp 41 miliar,” ujar Anggota Bawaslu Bali, Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi I Ketut Rudia usai menghadiri Rapat Pendanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Jumat (5/8) siang.

Dalam rapat tersebut, hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Kepala Inspektorat Pemprov Bali I Wayan Sugiada, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, Ni Ketut Sri Wahyuni.

Rudia menyebutkan, Bawaslu Bali menyetujui mekanisme pola sharing, dan meminta hasil rapat kemarin bisa segera disampaikan kepada Bupati/Walikota dan Sekretaris Daerah di Kabupaten/Kota se-Bali.

“Pada prinsipnya kami di Bawaslu Bali tidak ada masalah, saya kira di Bawaslu Kabupaten/Kota juga jelas, tinggal pola cost sharing yang kita bahas ini disampaikan untuk diteruskan lebih lanjut,” kata Rudia dalam rilis Bawaslu Bali, Jumat (5/8).

Sementara Kepala Kesbangpol Provinsi Bali Dewa Putu Mantera mengatakan, dana pengawasan yang diajukan Bawaslu dan KPU Bali dalam penyelenggaraan Pilgub Bali 2024 sudah disetujui dengan pola sharing. Karena pada Pilkada 2024, selain ada Pilgub Bali ada Pilkada di 9 Kabupaten/Kota.

“Anggaran ini masih bisa bergeser apabila nanti terjadi sesuatu yang tidak memungkinkan dan mendesak,” jelas Dewa Mantera.

Sementara itu, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Ni Ketut Sri Wahyuni menyebutkan, besaran anggaran yang diajukan oleh Bawaslu dan KPU Bali telah melalui rangkaian evaluasi dan telah disetujui oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Besaran dana yang disetujui untuk Bawaslu Bali adalah Rp 41 miliar. Sedangkan besaran dana yang disetujui untuk KPU Bali adalah Rp 157 miliar. “Pengajuan anggaran yang diajukan Bawaslu dan KPU sudah melalui evaluasi dan telah disetujui oleh Gubernur Bali,” jelas Wahyuni.

Sementara Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan sepakat meminta hasil rapat segera disampaikan kepada Bupati/Walikota. “Segeralah itu dikeluarkan pola cost sharing, kalo gak dikeluarkan ini kita gak selesai-selesai,” pungkas Lidartawan.n nat

Komentar