nusabali

Mantan Menpora Roy Suryo Ditahan

Kasus Unggahan Meme Stupa Borobudur

  • www.nusabali.com-mantan-menpora-roy-suryo-ditahan

JAKARTA, NusaBali - Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo,54, tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan Meme Stupa Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini ditahan mulai, Jumat (5/8) malam. "Penyidik memutuskan mulai malam ini (semalam) terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam.

Kemarin merupakan kali ketiga Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka. Dia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan pertama kepada Roy Suryo terjadi pada Jumat (22/7). Saat itu Roy Suryo diperiksa selama 12 jam. Empat hari berselang Roy Suryo diperiksa pada Kamis (26/7). Dia diperiksa selama sembilan jam.

Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pria yang bernama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo ini sebelum diperiksa. Hasil pemeriksaan kesehatan Roy Suryo menunjukkan kondisi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dalam kondisi sehat. "Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.

Kombes Zulpan menambahkan polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti. "Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ujarnya dilansir detik.com. Selain itu, polisi juga menyita akun Twitter Roy Suryo, @KRMTRoySuryo2.

"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," kata Kombes Zulpan.  Polisi juga menyita ponsel Roy Suryo. Selain itu, barang bukti yang disita adalah ponsel milik saksi.

"Kemudian handphone atau HP saudara Roy Suryo yang dikenal sebagai Pakar Telematika ini juga disita. Kemudian handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan juga dilakukan penyitaan," tutur dia. Zulpan menambahkan bahwa penyitaan dilakukan demi kebutuhan penyidikan. Dia menyebut barang bukti itu berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan.

Roy Suryo dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. "Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Kombes Zulpan. Selanjutnya, Roy juga dijerat pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. "Ketiga pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelas Zulpan. *

Komentar