nusabali

Pasca Penggeledahan LPD Anturan, Penyidik Kembali Terima Pengembalian SHM dari Nasabah

  • www.nusabali.com-pasca-penggeledahan-lpd-anturan-penyidik-kembali-terima-pengembalian-shm-dari-nasabah

SINGARAJA, NusaBali
Pasca melakukan penggeledahan di kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali menerima pengembalian sertifikat hak milik (SHM) aset LPD Anturan dari tiga orang nasabah berinisial WS, GNP, dan KS, pada Jumat (5/8).

Mereka mengembalikan SHM atas nama tersangka Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan, yang merupakan aset LPD Anturan. SHM tersebut dijadikan jaminan pembayaran deposito oleh tersangka. Pengembalian oleh nasabah ini untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah dilakukan tim penyidik Kejari Buleleng.

Nasabah WS menyerahkan 1 SHM atas nama tersangka Arta Wirawan seluas 75 meter persegi berlokasi di Desa Banjar, Buleleng. Selain itu dia juga menyerahkan juga 1 buah fotokopi bilyet deposito tanggal 13 Agustus 2019 senilai Rp 100 juta dan 1 buah fotokopi bilyet deposito tertanggal 28 September 2016 senilai Rp 100 juta.

Kemudian nasabah berinisial GNP menyerahkan 1 SHM yang atas tersangka Arta Wirawan seluas 100 meter persegi yang berlokasi di Desa Anturan, Buleleng dan satu bundle fotokopi berkas pinjaman. Lalu nasabah berinisial KS menyerahkan 1 SHM seluas 200 meter persegi di Desa Anturan, sebagai pengembalian uang reward kavling Tanah LPD Anturan yang diterima sebesar Rp 217 juta lebih.

Adapun nilai perolehan SHM seluas 200 meter persegi tersebut sebesar Rp 100 juta, sehingga KS kini masih memiliki kekurangan menyerahkan uang reward hasil penjualan kavling tanah milik LPD Anturan sebesar Rp 117 juta lebih kepada penyidik Kejari Buleleng.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakam, Penyerahan SHM dari para nasabah ini telah menambah hasil positif dalam penanganan kasus dugaam korupsi pengelolaan LPD Anturan dengan tersangka Arta Wirawan selaku Ketua LPD, yang dilakukan oleh tim Penyidik Kejari Buleleng.

"Ini upaya kami dalam memulihkan asset milik LPD Anturan. Penyidik Kejaksaan Buleleng masih terus menunggu itikad baik dari para nasabah lainnya untuk bisa segera mengembalikan asset-asset lain milik LPD Anturan yang sekarang masih berada di tangan nasabah," kata Jayalantara.

Pada hari yang sama, penyidik Kejari Buleleng juga kedatangan seseorang pengurus LPD Anturan berinisial GP yang untuk mengembalikan uang tunai reward sebesar Rp 1 juta. GP diketahui juga telah menerima dana senilai Rp 20 juta dari tersangka Arta Wirawan, sehingga GP kini masih memiliki perlu mengembalikan Rp 19 juta.

“Kami apresiasi para pengurus LPD maupun nasabah, yang bersedia mengembalikan SHM ataupun uang reward. Untuk GK sudah berinisiatif secara sukarela untuk segera akan mengembalikan uang pemberian tersebut dengan cara dicicil kepada penyidik demi terwujudnya asset recovery LPD Anturan," pungkas Jayalantara.  *mz

Komentar