nusabali

Baru Bebas, Residivis Kambuhan Kembali Dijuk

2 Kasus Curanmor di Tabanan, Masih Ditahan Polresta Kasus Pencurian

  • www.nusabali.com-baru-bebas-residivis-kambuhan-kembali-dijuk

TABANAN, NusaBali
Pelaku pencurian motor di 2 TKP berhasil dijuk Polsek Kediri. Dia adalah Asep Buhori, 43.

Asep berhasil bawa kabur motor korban dengan cara memanfaatkan kunci nyantol. Dari hasil penyelidikan polisi, Asep adalah residivis sudah pernah mencuri motor di Kecamatan Selemadeg dan pencurian HP di Denpasar. Bahkan Asep saat ini masih menjadi tahanan Polresta Denpasar.

Sebenarnya aksi pencurian yang dilakukan Asep sudah terjadi bulan Mei 2022. Pencurian pertama dilakukan terhadap korbannya Inayah yang kehilangan motor di Garase rumahnya wilayah Banjar/Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri 15 Mei 2022.

Inayah yang hendak membeli minyak goreng dekat rumahnya memarkir kendaraan Mio Soul nopol DK 4951 HQ di dekat warung dengan posisi kunci nyantol. Naas saat kembali mengambil motornya mendadak sudah hilang, sempat dicari di sekitar lokasi namun tak kunjung ketemu.

Kemudian lokasi kedua korbannya Putu Setiabudi, 40. Dia kehilangan sepeda motor N Max nopol 5217 FAD di Garase rumahnya Banjar Jagasatru, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri 30 Mei lalu. Sempat dicari oleh korban namun tak kunjung ketemu. Akhirnya korban melapor ke Polsek Kediri.

Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika mengatakan hasil dari laporan tersebut lambang dilakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV hingga dan keterangan saksi mengarah ke pelaku Asep. Notabane pelaku curanmor yang baru keluar dari LP Tabanan Mei 2022 lalu. "Kita sebar informasi untuk mendapatkan pelaku ini, ternyata diinformasikan masih menjadi tahanan Polresta," jelasnya, Jumat (5/8).

Karena masih menjadi tahanan Polresta, kata Kompol Ardika, Polsek Kediri masih menunggu kasus selesai di Denpasar, kemudian nanti Asep di layar ke Polsek Kediri untuk menjadi tahanan Polsek Kediri. "Pelaku ini residivis. Jadi saat bebas dari LP Tabanan, kemudian kembali melakukan aksi di Tabanan dan di Denpasar," tandasnya.

Akibat perbuatanya itu, pelaku Asep disangkakan Pasal 363 huruf 3e tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Kami imbau kepada masyarakat jangan sekali-kali menyantolkan kuncinya di motor. Sedekat apapun bepergian tolong diambil dan dibawa kuncinya. Ini sudah sering kita wanti-wanti namun masyarakat masih saja tidak waspada," tandas Kompol Ardika. *des

Komentar