nusabali

Kejari Buleleng Geledah LPD Anturan

  • www.nusabali.com-kejari-buleleng-geledah-lpd-anturan

Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri polis asuransi senilai Rp 600 juta dan kredit Rp 135 miliar.

SINGARAJA, NusaBali

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, melakukan penggeledahan di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Kamis (4/8) siang. Penggeledahan ini untuk mencari bukti terkait temuan polis asuransi Jiwasraya senilai Rp 600 juta, serta dokumen kredit senilai sekitar Rp 135 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa kembali Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Arta Wirawan mengakui adanya dokumen kredit yang atas nama dirinya sebesar Rp 135 miliar serta polis asuransi senilai Rp 600 juta di Jiwasraya.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejari Buleleng berjumlah 8 orang. Penggeledahan ini juga melibatkan tersangka Arta Wirawan didampingi penasehat hukumnya. "Yang bersangkutan telah menunjukkan letak dan posisi dokumen-dokumen dimaksud. Saat penggledahan itu kami didampingi Kalian Adat serta Perbekel Desa Anturan," kata Jayalantara.

Penggeledahan berlangsung selama hampir 4 jam di kantor LPD Adat Anturan sejak pukul 11.00 Wita. Hasil penggeledahan, ada beberapa dokumen terkait dengan asuransi, kredit dan sertifikat berhasil diamankan oleh tim penyidik. "Kami menemukan dokumen ternyata seluruh staf atau karyawan dijamin asuransi Jiwasraya, yang sumber pembayarannya dari kas LPD Anturan," ungkapnya.

"Kami juga temukan beberapa dokumen asuransi atas nama pengurus LPD Anturan pada perusahaan asuransi Sun Life," tambah Jayalantara.

Untuk SHM milik LPD Anturan yang diamankan, diserahkan oleh Kelian Desa Adat Anturan kepada penyidik. SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan tepatnya di depan SD 2 Anturan dan sudah beralih nama kepemilikan menjadi Desa Adat Anturan. Sebelumnya SHM itu adalah milik LPD Anturan atas nama tersangka Arta Wirawan selaku Ketua LPD.

Terkit dokumen kredit akumulatif yang diakui oleh tersangka Arta senilai Rp 135 miliar di Tahun 2019, justru penyidik menemukan kredit akumulatif tanpa jaminan tersebut senilai Rp 141 miliar pada tahun 2020. Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman senilai Rp 141 miliar tersebut

"Hasil penyitaan ada sebanyak 21 bendel dokumen diamankan yang langsung dibuatkan berita acara penyitaan oleh tim penyidik, guna memperkuat bukti dalam berkas perkara. Selama penggeledahan, semua berjalan dengn baik dan aman. Jadi tidak ad kendala kami di lapangan," beber Jayalantara.

Pada hari yang sama sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor LPD Anturan, seorang analis kredit LPD Anturan berinisial GB mendatangi penyidik untuk bisa mengembalikan uang reward hasil penjulan kavling tanah yang telah diterima. GB mengembalikan uang reward dengan cara mencicil.

Saat itu, GB menyerahkan uang sebesar Rp 37 juta lebih dari uang reward secara keseluruhan yang dierima sebesar Rp 217 juta lebih, sehingga yang bersangkutan masih belum mengembalikan uang reward sebesar Rp 180 juta. Kata Jayalantara, yang bersangkutan bersedia sesegera mengembalikan kepada penyidik Kejari Buleleng. *mz

Komentar