nusabali

Dekopinda Usulkan Pembubaran 108 Koperasi

  • www.nusabali.com-dekopinda-usulkan-pembubaran-108-koperasi

AMLAPURA, NusaBali
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Karangasem I Gede Ngurah Indrayana tengah memverifikasi 108 koperasi non aktif.

Koperasi ini telah diusulkan ke Kementerian Koperasi RI untuk dibubarkan. Jelas dia, sebelum ada instruksi dari Kementerian Koperasi untuk pembubaran koperasi non aktif, Dekopindea berupaya membina dengan menemui pengelola.

Harapannya, 108 koperasi itu bisa kembali aktif. "Selama ini kan yang saya tahu 108 koperasi itu non aktif. Tetapi apa masalahnya, apa penyebabnya, makanya kami verifikasi ke lapangan dengan menemui pengelola," jelas Indrayana di Amlapura, Rabu (3/8).

Sambil memverifikasi, katanya, juga mengaudit 108 koperasi itu. Sehingga terungkap penyebab, koperasi tersebut non aktif. Awal mulanya, ketahuan koperasi tersebut non aktif selama lima tahun tanpa menggelar RAT (rapat anggota tahunan). Di samping itu, pengelola koperasi setiap diundang untuk dibina, tidak pernah mau datang. Tahun 2021, Dekopinda memverifikasi 325 koperasi dari 114 koperasi yang direkomendasi. Selanjutnya, setelah pembinaan tinggal 108 koperasi tersebut. "Tujuan verifikasi 108 koperasi itu, kalau memang masih bisa dibina akan dibina. Jika pengelola tidak ada lagi, hanya papan nama saja, maka akan diusulkan dibubarkan," tambahnya.

Sehingga ke depan, koperasi semakin tertib organisasinya. "Jangan sampai koperasi itu masih tercatat, sehingga setiap tahun mengganggu capaian target RAT," tambah Indrayana.

Tercatat, tahun 2018 pemerintah membubarkan 24 koperasi, setelah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Karangasem berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi Bali. Langkah ini mengacu PP No 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh pemerintah. Tahun 2016, ada 3 koperasi dibubarkan.

Disebutkan, proses membubarkan koperasi cukup panjang. Dimulai dengan rapat anggota dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota, hasilnya dilaporkan ke Menteri Koperasi. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sebelum diputuskan, koperasi tersebut dibubarkan melalui rapat anggota, mesti koperasi bersangkutan dinyatakan pailit melalui keputusan pengadilan. Agar memenuhi syarat pailit, minimal tiga tahun berturut-turut tak melaksanakan RAT dan dua tahun terakhir aktivitasnya tidak jalan. *k16

Komentar