nusabali

Jaksa Periksa Tersangka Ketua LPD Anturan

Diperiksa 6 Jam, Dicecar 56 Pertanyaan

  • www.nusabali.com-jaksa-periksa-tersangka-ketua-lpd-anturan
  • www.nusabali.com-jaksa-periksa-tersangka-ketua-lpd-anturan

“Penyidik mencecar tersangka dengan sebanyak 56 pertanyaan terkait dengan proses, alur serta temuan-temuan terbaru mengenai uang reward dan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik LPD Anturan” (Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara)

SINGARAJA, NusaBali

Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memeriksa Nyoman Arta Wirawan, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset LPD Anturan. Tersangka Arta Wirawan diperiksa selama 6 jam dan dicecar 56 pertanyaan oleh jaksa penyidik.

Pemeriksaan terhadap tersangka Arta Wirawan dilakukan, pada Rabu (3/8) di Kantor Kejari Buleleng, Kota Singaraja mulai pukul 10.00 Wita. Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi LPD Anturan.

"Penyidik mencecar tersangka dengan sebanyak 56 pertanyaan terkait dengan proses, alur serta temuan-temuan terbaru mengenai uang reward dan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik LPD Anturan," kata Jayalantara.

Jayalantara membeberkan sejumlah temuan tim penyidik selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi LPD Anturan. Salah satunya, penyidik menemukan polis asuransi senilai Rp 600 juta di PT Asuransi Jiwasraya atas nama salah satu pengurus LPD Anturan. "Yang mana sumber uangnya diakui oleh tersangka berasal dari LPD Anturan," ungkapnya.

Kata Jayalantara, penyidik Pidsus Kejari Buleleng juga menemukan kredit atas nama tersangka Arta Wirawan senilai lebih dari Rp 135 miliar yang tercatat tanpa akad kredit serta tanpa adanya pemberian jaminan apapun. "Kredit ini diakui oleh tersangka merupakan akumulasi nilai kredit dari para nasabah," imbuh Jayalantara.

Kemudian, temuan biaya perjalanan Tirtayata yang nilainya lebih dari Rp 700 juta dan bersumber dari uang LPD Anturan tetapi tidak terlaporkan pada keuangan LPD. "Kegiatan Tirtayata tersebut dianggap sebagai bonus untuk para pengurus, rekanan para ketua LPD, serta para nasabah (pemilik deposito) yang nilainya diatas 1 miliar," beber Jayalantara

Tersangka Arta Wirawan selama pemeriksaan didampingi oleh penasehat hukumnya, I Wayan Sumardika. Menurut Jayalantara, tersangka menjawab pertanyaan penyidik dengan jelas dan terbuka.

Di sisi lain, pada Rabu kemarin tim penyidik kembali menerima pengembalian aset LPD Anturan. Kali ini dari seorang ketua koperasi berinisial DMS yang menyerahkan 1 lembar SHM atas nama tersangka Arta Wirawan seluas 8.700 meter persegi di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Dia juga menyerahkan satu bundel fotokopi berkas pinjaman koperasi yang merupakan titipan tersangka.

Penyidik juga didatangi oleh seorang pengurus LPD berinisial LS yang menyerahkan uang sebesar Rp 177.750.000. Uang tersebut berasal dari uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan yang diterima LS selaku Sekretaris LPD.

"Uang reward tersebut merupakan bentuk pelunasan dari LS. Sebelumnya, dia telah menyerahkan 1 lembar SHM tanah seluas 250 meter persegi di Desa Anturan senilai Rp 100 juta. Sehingga total uang yang telah dikembalikan oleh LS senilai Rp 277.750.000," jelas Jayalantara.

Jayalantara menambahkan, penyidik Kejari Buleleng akan terus mengupayakan optimalisasi aset recovery milik LPD Anturan. Dia berharap, para nasabah dan pengurus lain yang masih belum mengembalikan sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan segera menyerahkannya pada penyidik. *mz

Komentar