nusabali

Polisi Amankan Sajam dan Airsoft Gun, Saat Pengukuran Lahan Sengketa di Tegal Jambangan, Sayan, Ubud

  • www.nusabali.com-polisi-amankan-sajam-dan-airsoft-gun-saat-pengukuran-lahan-sengketa-di-tegal-jambangan-sayan-ubud

Proses pengukuran lahan berjalan setelah terjadi perdebatan, petugas BPN dengan pengamanan ketat lakukan pengukuran dan pasang patok.

GIANYAR, NusaBali

Pengukuran lahan objek sengketa antara warga Tegal Jambangan dengan pengempon Pura Komuda Sari Saraswati, Ubud, di kawasan Tegal Jambangan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Senin (10/4), nyaris ricuh. Polisi mengamankan senjata tajam (sajam) dan senapan jenis airsoft gun saat memeriksa kendaraan ormas yang masuk ke lahan itu.

Pemilik senjata tersebut langsung diamankan ke Mapolres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. Pantauan NusaBali di lokasi, personel Polres Gianyar, Polsek-Polsek, jajaran TNI dan Satpol PP sejak pukul 06.00 Wita telah mengamankan lokasi pengukuran. Rencana pengukuran lahan ini mendapat perhatian dari kalangan anggota ormas. Bendera salah satu ormas pun sempat dinaikkan, kemudian dari pihak kepolisian menurunkan bendera tersebut.

Pada saat pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan sajam berupa sangkur di mobil Suzuki Swift nomor polisi DK 872 FW, airsoft gun di mobil Ferosa DK 543 PB dan sajam berupa parang di mobil Xenia DK 1747 AR. Ada lima orang diamankan berikut barang bukti airsoft gun dan sajam. Hingga sore kemarin, para pemilik sajam dan airsoft gun itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Gianyar. Beberapa anggota ormas lainnya turut diminta keterangan.

Selain itu, sejumlah anggota ormas yang ada di lokasi pengukuran diminta untuk meninggalkan lokasi. Meski demikian anggota ormas masih ada di sekitar lokasi. Selain airsoft gun dan sajam, petugas juga menemukan sisa miras jenis arak dalam botol kemasan air mineral.

Terkait penemuan senapan dan sajam, Kapolres Gianyar AKBP Waluya mengatakan pihaknya langsung memroses pemilik senjata tersebut. "Pemilik senjata masih dalam pemeriksaan," terangnya. Pihaknya sejak awal minta warga Tegal Jambangan tidak melibatkan pihak luar yang tidak berkepentingan dalam pengukuran ini. Selaku pengaman pihaknya wajib mengawal proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar.  

Sementara itu, proses pengukuran lahan tidak langsung digelar, karena sempat terjadi perdebatan antara warga Tegal Jambangan didampingi penasihat hukumnya dan pihak pemohon melalui kuasa hukum dari pengempon Pura Taman Kemuda Sari Saraswati. Dari pihak warga Tegal Jambangan, penasihat hukum Anak Agung Ngurah Agung meminta pengukuran lahan tersebut ditunda hingga selesai pelaksanaan Hari Raya Kuningan.

Namun pihak pemohon tetap bertahan agar pengukuran tetap dilakukan. Mengingat persoalan ini sudah lama dan berlarut-larut. Dewa Made Suwanda, perwakilan warga Tegal Jambangan sempat memberikan alasan penolakan pengukuran lahan itu karena mereka sudah berada di atas tanah itu selama turun temurun. “Kami lahir di sini, sekarang kami sudah 56 tahun, cerita kakek kami, kami ini keturunan ketujuh,” ungkapnya. Dewa Suwanda mengaku kaget, karena dari kuasa hukum Pura Taman Komuda Sari Saraswati menunjukkan sertifikat tanah.

“Kami tidak tahu, katanya tahun 1997 sudah disertifikatkan. Kami baru sekarang tahu ada sertifikat. Kami akan selesaikan upaya hukum,” tegasnya. Ditemui di tempat terpisah, pihak pangempon Pura Taman Komuda Sari Saraswati, Ubud, Tjokorda Raka Kertiyasa alias Cok Ibah, mengaku sudah memiliki sertifikat dan bukti pembayaran pajak sejak awal. Dikatakan pula, ada beberapa warga yang memiliki surat-surat tanah sudah dijual. “Dulu yang mereka punya sertifikat sudah dijual. Sedangkan, milik kami masih, ini milik laba Pura Taman Kemuda Sari Saraswati, dan kami dari Puri Saren Ubud yang ngempon,” terangnya.

Jelas Cok Ibah, situasi saat ini sudah berbeda. “Kalau dulu, ada hubungan anak lingsir (orang tua, Red) mereka selaku penggarap tanah dengan kami selaku pangempon pura,” jelasnya. Dulu, lanjut dia, hubungan ini layaknya warga penyakap dengan puri selaku pangempon pura. “Kami tidak pernah mematok berapa hasil yang harus diberikan. Ada saksi yang orangtuanya masih hidup dan biasa ngaturang (memberikan, red) hasil tanah ke puri,” terangnya.

Ditegaskan Cok Ibah, setahunya tidak ada wilayah bernama Banjar Tegal Jambangan di Desa Sayan. “Tidak ada banjar di sana. Itu tidak terdaftar sebagai banjar di sana. Dan orang-orangnya bukan dari Sayan, ada dari Sindu, Bongkasa, dan lain-lain, karena mereka status penggarap tanah,” tegasnya.

Proses pengukuran akhirnya bisa berjalan setelah terjadi perdebatan. Petugas BPN yang mendapat pengamanan ketat langsung melakukan pengukuran dan pemasangan patok. Sekitar pukul 15.00 Wita, proses pengukuran lahan kurang lebih 20 hektare itu, berakhir.

Di Polres Gianyar, terlihat sejumlah anggota ormas masih menjalani pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marcel Doni mengungkapkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni I Nyoman P,49, pemilik parang yang ditemukan pada mobil Xenia. Satu lagi, Putu S,29, pemilik sangkur di dalam mobil Suzuki Swift. "Kedua masing-masing dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Darurat tahun 1951. Sedangkan airsoft gun tidak termasuk dalam unsur," jelas AKP Marcel. * e

Komentar