nusabali

Gubernur Koster Sidak Pelayanan UPTD PPRD Tabanan

Dari 700.000 Unit Kendaraan Nunggak PKB, Kini Tersisa 380.000 Unit

  • www.nusabali.com-gubernur-koster-sidak-pelayanan-uptd-pprd-tabanan

TABANAN, NusaBali
Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) di Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan pada Soma Wage Tambir, Senin (1/8) pagi.

Lawatan dinas Gubernur Koster ke Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan dengan melakukan sidak ke Ruang Penyerahan STNK pada layanan Drive Thru, Loket Pembayaran, hingga ke Ruang Pajak Progresif ini didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha dan Kepala UPTD PPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Sadar.

Inspeksi yang dilakukan orang nomor satu di Pemprov Bali ini merupakan kunjungan kerja yang keenam kalinya setelah Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini meninjau pelayanan PPRD di Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana pada, Selasa (28/6), Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Kota Denpasar dan Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung pada, Jumat (1/7), Kantor UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar dan Kantor PPRD di Kabupaten Klungkung pada, Sabtu (2/7).

Dalam kunjungannya, mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDIP ini menyatakan bahwa kehadirannya ke Kantor PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan untuk memastikan pelaksanaan program kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April-31 Agustus 2022, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Pulau Bali yang telah berakhir pada 3 Juni 2022 lalu sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, berjalan dengan baik.

Untuk kinerja para pegawai UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, kata Gubernur Koster sudah bagus. Walaupun demikian dalam arahannya dia meminta agar seluruh pimpinan dan jajaran pegawai UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan supaya bekerja solid, fokus, tulus, dan lurus.

“Tidak ada hari libur, kecuali diliburkan. Saya sudah pantau, dan di sini berjalan dengan baik. Pekerjaan yang dilakukan dengan baik ini harus terus dijadikan komitmen bersama dengan spirit untuk bergerak bersama di dalam melayani masyarakat yang sedang melaksanakan kewajiban pajaknya, seiring dengan membaiknya kondisi pariwisata dan meningkatnya partisipasi masyarakat di dalam mengurus administrasi PKB, setelah saya keluarkan kebijakan yang meringankan masyarakat berupa Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Gubernur Koster dalam arahannya yang disambut semangat para pegawai UPTD PPRD Tabanan.

Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha yang didampingi Kepala UPTD PPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Sadar di hadapan Gubernur Koster melaporkan berdasarkan data yang ada, bahwa sebelumnya hampir 700.000 unit kendaraan roda dua di Kabupaten Tabanan berstatus masih menunggak pajak. “Namun berkat kebijakan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster, maka kendaraan roda dua yang masih menunggak pajak jumlahnya kian menurun dari 700.000, sekarang hanya tersisa lagi 380.000 unit, dan kami targetkan menjadi nol persen tunggakan demi keabsahan, keamanan dan kenyamanan pemilik kendaraan,” lapor Made Santha bersama Ketut Sadar kepada Gubernur Bali sekaligus Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.

Kemudian mengenai capaian realisasi target PKB dan BBNKB di UPTD PPRD Kabupaten Tabanan pertanggal 29 Juli 2022, lebih lanjut Kepala UPTD PPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Sadar melaporkan, untuk capaian realisasi PKB sudah mencapai 62.03 persen, sedangkan BBNKB capaiannya 51,92 persen.

Atas kebijakan relaksasi Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster lengkap dengan inovasi Drive Thru-nya, mendapat apresiasi dan dukungan dari para wajib pajak. Made Naryana asal Penebel, Tabanan mengaku sangat terbantu dengan pelayanan cepat serta efisien yang ia dapatkan di UPTD PPRD Tabanan.

“Terimakasih juga kepada Bapak Wayan Koster yang telah memberikan rejeki tidak terduga kepada saya,” kata Made Naryana yang tercatat sebagai wajib pajak paling taat membayar pajak tanpa ada tunggakan. Warga asal Desa Bongan, Kecamatanan Tabanan, Nyoman Kasina pula menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Gubernur Koster. Berkat kebijakannya, Nyoman Kasina yang pajak kendaraannya menunggak selama 2 tahun, merasa sangat diringankan. *des

Komentar