nusabali

Potensial Kisruh, Pengamanan Berlapis

  • www.nusabali.com-potensial-kisruh-pengamanan-berlapis

Hari Ini, Ukur Ulang Tanah di Tegal Jambangan

GIANYAR, NusaBali

Petugas BPN Gianyar berencana mengukur lahan sengketa luas 50 hektare lebih di Banjar Tegal Jambangan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Senin (10/4) ini. Aparat terkait mencium pengukuran tanah ini akan mendapatkan perlawanan dari sejumlah warga setempat.

Oleh karena itu, pengamanan diperketat dengan satuan tugas berlapis. Guna mengantisipasi terjadinya konflik yang tidak diinginkan selama pengukuran tersebut, DPRD Gianyar kembali memediasi di Kantor DPRD Gianyar, Minggu (9/4).

Mediasi dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta beserta jajaran, dihadiri Kapolres Gianyar AKBP Waluya SH, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Gianyar Dewa Gde Alit Mudiarta dan perwakilan dari Tegal Jambangan. “Kami mengawali dengan mediasi agar besok (Senin ini, Red) tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, “ ucap Ketua DPRD Gianyar Wayan Tagel Winarta.

Kata dia, pengukuran lahan ini atas permohonan BPN Gianyar, karena petugas BPN ini juga dikejar waktu sesuai SOP (standar operasi prosedur) untuk menuntaskan sengketa yang sudah berlangsung lama. Demi kelancaran, petugas BPN meminta pengawalan dari polisi.

Kordinator warga dari Tegal Jambangan, Dewa Made Suwanda menyatakan bersama ratusan warga dari Banjar Tegal Jambangan akan melawan dan menolak proses pengkuran oleh petugas BPN Gianyar (Senin pagi ini, Red). “ Nanti seluruh warga akan dikerahkan, kalau tidak salah itu kurang lebih ada 800an orang, baik perempuan atau laki laki akan turun besok, “ ucapnya usai pertemuan di Kantor DPRD Gianyar.

Disingung terkait kepolisian akan menindak tegas warga yang mangganggu proses tersebut, Dewa Made Suwanda, menegaskan tekad seluruh warga untuk melarang pengukuran itu. “Kalau mereka (petugas BPN, Red) memaksa, kami terpaksa juga memaksa untuk melarang mereka," tegasnya.

Larangan itu, karena selama ini pihaknya mengaku memiliki bukti pipil dan SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) atas tanah dimaksud sejak tahun 1987, dan ada juga warga memiliki DD sebagi bukti kepemilikan. Menurutnya hal ini pun sudah sah sebagai fakta kepemilikan. Pihaknya juga siap menempuh jalur hukum, bila pengempon Pura Komuda Sari Saraswati, Ubud, ingin berdebat di pengadilan untuk sengketa lahan ini. Dikatakan pula, pihaknya siap untuk menempuh jalur hukum.

Kapolres Gianyar AKBP Waluya mengatakan untuk pengamanan selama proses pengukuran yang dilakukan petugas BPN Gianyar, jajaran Polres Gianyar akan mengerahkan 300 lebih personel. “Bila masih ada warga menghalangi pengukuran, kami kembali akan bernegosiasi,“ katanya.

Bila negosiasi tidak berhasil, AKBP Waluya menegaskan akan menindak tegas setiap warga yang menghalangai proses tersebut. “Tentunya kami akan lihat unsur menghalanginya, apakah ada unsura pidana dan seperti apa, kami akan atur setrategi," ungkapnya.

Untuk diketahui, sengketa tanah sekitar 50 haktare ini terjadi karena saling klaim kepemilikan antara pengempon Pura Komuda Sari Saraswati, Ubud, dengan warga Tegal Jambangan. *e

Komentar