nusabali

Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Bendesa Kubutambahan Tersangka

Jero Warkadea: Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan

  • www.nusabali.com-diduga-palsukan-dokumen-tanah-bendesa-kubutambahan-tersangka

SINGARAJA, NusaBali
Polisi menetapkan Bendesa Adat atau Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jero Pasek Warkadea,58, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen sporadik tanah Balai Banjar Kaja Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan Warkadea ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (27/7) lalu. Warkadea sebelumnya dilaporkan oleh Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda, pada 8 Juni 2021. Ketut Paang melaporkan Warkadea lantaran diduga menyertifikatkan lahan seluas 595 meter persegi miliknya tanpa persetujuan dirinya.

Lahan seluas tersebut sebelumnya digunakan dan dibangun balai banjar atas persetujuan keluarga Paang. Namun saat ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Warkadea diduga menyertifikatkan lahan tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan Paang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang cukup lama, penyidik pun akhirnya menetapkan Warkadea sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara. Warkadea diduga telah membuat keterangan yang tidak benar dalam permohonan pensertifikatan tanah tersebut.

"Menurut pelapor (Paang) tanah itu milik keluarganya, warisan dari leluhurnya. Tapi disertifikatkan oleh tersangka yang diduga dengan cara memalsukan dokumen sporadik. Jadi seolah-olah tersangka menyebut jika tanah itu didapat dari hibah. Itu yang dipalsukan," kata AKP Sumarjaya saat dikonfirmasi, Minggu (31/7).

Warkadea dijerat dengan Pasal 253 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Meski telah ditetapkan tersangka, penyidik belum mengambil langkah untuk melakukan penahanan kepada Warkadea yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Buleleng ini. Penetapan sebagai tersangka ini baru akan disampaikan oleh penyidik kepada Warkadea dalam waktu dekat.

Sementara itu, Sekda Buleleng Gede Suyasa mengaku belum mendapatkan surat resmi dari Polres Buleleng terkait penetapan Warkadea sebagai tersangka. Suyasa menyebut, apabila surat resmi itu telah diterima, maka Tim Hukum Pemkab Buleleng akan melakukan analisa atau telaah terkait posisi hukumnya nanti akan seperti apa.

"Saya baru dengar kabar dari luar. Surat resmi penetapan tersangkanya belum kami terima. Untuk statusnya sampai saat ini masih menjadi Staf Ahli Bupati, eselon II," singkat Suyasa.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah Bendesa Adat atau Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea mengaku tidak menyangka akan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang diperkarakan sudah dikembalikan. Bahkan SHM tersebut sudah dibatalkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng.

Warkadea yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Buleleng menjelaskan lahan yang disengketakan tersebut awalnya diberikan oleh Gede Putra (almarhum) untuk dimanfaatkan sebagai sekolah inpres sejak tahun 1971 silam. Kini sekolah inpres itu menjadi SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan. Lalu kelebihan tanah pembangunan sekolah juga dimanfaatkan sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan.

Menurutnya pemanfaatan lahan milik almarhum Gede Putra sebagai fasilitas umum sudah sepengetahuan pejabat saat itu, yakni Perbekel Kubutambahan Widnyana Dangin dan Camat Intaran Suputra. Lalu pada tahun 2018, tanah Balai Banjar Adat Kaja Kangin didaftarkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat yang diterbitkan merupakan SHM atas nama Desa Adat Kubutambahan dengan pemanfaatan komunal sebagai Bale Banjar Adat Kaja Kangin.

“Saat pendaftaran PTSL ini juga saya sudah berkoordinasi dengan Panitia PTSL di Desa Kubutambahan. Ada surat sporadik dibuat staf di Kantor Perbekel Kubutambahan dengan sejarah penguasaan dan kondisi faktual terkini. Surat itu ditandatangani langsung oleh Perbekel Kubutambahan Gede Pariadnyana, Kelian Banjar Dinas Kaja Kangin, serta Kelian Banjar Adat Kaja Kangin dan saya sendiri selaku kelian desa,” ucap Warkadea melalui sambungan telepon.

Pada saat proses pengumuman pendaftaran PTSL Balai Banjar saat itu diklaimnya tidak pernah ada protes, hingga akhirnya SHM Balai Banjar terbit pada tahun 2018. Namun sengketa muncul pada akhir 2020 yang membuat Warkadea disomasi dan menjalani proses hukum. Somasi yang ditujukan padanya muncul pada tahun 2021 yang menyatakan lahan tersebut merupakan tanah milik leluhur pelapor dengan bukti pipil. Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Buleleng ini pun sempat menggelar baruman di banjar dan bersepakat untuk mengembalikan SHM yang telah terbit melalui program PTSL.

“Saya juga sempat berkoordinasi dengan Kantah Buleleng. Sesuai petunjuk sertifikat dibatalkan. Langsung saya ajukan pembatalan sertifikat dan sudah ada serat keterangannya. Sehingga sekarang status tanah Balai banjar Adat Kaja Kangin sudah kembali seperti semula. Semua batal demi hukum,” jelas dia.

Menyikapi persoalan yang menimpanya saat ini, Warkadea mengaku sedang memikirkan langkah hukum untuk memulihkan nama baiknya. “Saya sedang berpikir dan berkoordinasi dengan tim hukum untuk itu (langkah hukum),” tegas dia. *mz, k23

Komentar