nusabali

Bupati Sosialisasikan Program Atma Kerthi di Lokasi Ngaben Massal

  • www.nusabali.com-bupati-sosialisasikan-program-atma-kerthi-di-lokasi-ngaben-massal

AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem I Gede Dana sosialisasikan program Atma Kerti di lokasi ngaben massal di Banjar Melanting, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Kamis (28/7).

Sosialisasi di lokasi ngaben massal dinilai lebih efektif karena langsung bertemu warga dan diyakini lebih mudah dipahami. Bupati menyampaikan, warga yang mengurus akta kematian dapat santunan Rp 1 juta.

Bupati Gede Dana mengatakan, program Atma Kerthi yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem mulai diberlakukan sejak Maret lalu ditandai terbitnya Perbup Karangasem Nomor 58 tahun 2021. Tujuannya agar masyarakat lebih proaktif melaporkan warganya yang telah meninggal dan mengurus akta kematian. Pemkab Karangasem menyiapkan santunan bagi warga yang meninggal sebesar Rp 1 juta. “Sejak adanya program Atma Kerthi, kami terus mengimbau masyarakat untuk mengurus akta kematian,” ungkap Bupati Gede Dana.

Bupati Gede Dana didampingi Wabup I Wayan Artha Dipa, Sekda I Ketut Sedana Mertha turun menemui masyarakat yang menggelar ngaben massal sejak Rabu (27/7). Bupati mendatangi warga di Banjar Adat Kauh, Desa Adat Yeh Poh, Kecamatan Manggis. Ngaben massal di Banjar Adat Kauh mengupacarai 27 sawa. Selanjutnya menghadiri upacara ngaben massal di Desa Adat Padangbai, Kecamatan Manggis. Rombongan bupati diterima Bendesa Adat Padangbai I Komang Nuriada. Ngaben massal di Desa Adat Padangbai mengupacarai 116 sawa pada Sukra Umanis Merakih, Jumat (29/7). Krama juga menggelar upacara ngeroras massal dengan mengupacarai 129 pitra.

Bupati Gede Dana menambahkan, program Atma Kerthi merupakan satu dari enam inovasi yang digagas Bupati Karangasem sebagai upaya mendekatkan, mempercepat, dan mempermudah layanan Disdukcapil sekaligus pemberian reward terhadap masyarakat yang aktif melapor dan mengurus akta kematian. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 44, pelaporan kematian paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal kematian. *k16

Komentar