nusabali

Subjek VoA Khusus Wisata Tambah 3 Negara

Diharapkan Memudahkan Wisman Berkunjung ke Bali

  • www.nusabali.com-subjek-voa-khusus-wisata-tambah-3-negara

MANGUPURA, NusaBali
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata.

Kini ada tambahan 3 negara yang diperbolehkan mengajukan VoA, yakni Kolombia, Maladewa, dan Monako. Dengan tambahan tersebut diharapkan bisa menarik minat wisatawan mancanegara (wisman) untuk datang berlibur ke Indonesia, termasuk Pulau Dewata.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Sugito, mengatakan penambahan negara yang bisa mengajukan permohonan VoA tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0650.GR.01.01 Tahun 2022 yang mulai berlaku terhitung sejak Rabu (27/7). Adapun negara terbaru yang masuk dalam subjek VoA Khusus Wisata adalah Kolombia, Maladewa dan Monako. “Sebelumnya hanya wisatawan dari 72 negara yang bisa mengajukan VoA. Namun kini sudah bertambah 3, sehingga menjadi menjadi 75 negara,” jelas Sugito, Rabu (27/7) sore.

Selain penambahan VoA, sesuai Surat Edaran itu juga ada tambahan 9 negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) ke Indonesia, termasuk Pulau Dewata. Adapun 9 negara itu masing-masing, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Di sisi lain dalam kebijakan yang mulai diberlakukan kemarin juga memperluas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dijadikan pintu masuk untuk pemberian bebas visa kunjungan. Tercatat, ada 17 TPI Udara, 91 TPI Laut dan 12 Pos Lintas Batas. Sedangkan untuk VoA terdapat 16 TPI Udara, 23 TPI Laut, dan 7 Pos Lintas Batas.

“Dengan adanya Surat Edaran terbaru ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Sugito.

Lebih lanjut dikatakan, untuk memperoleh bebas visa kunjungan dan VoA, wisman harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Kemudian bukti pembayaran VoA dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

Dengan adanya perluasan subjek VoA, tentu memudahkan wisman maupun delegasi yang akan mengikuti event-event internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Bebas Visa Kunjungan dan VoA ini dapat digunakan oleh orang asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. “Untuk kegiatan yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan tentunya harus disertai juga dengan undangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi Indonesia,” sebut Sugito seraya mengatakan tarif VoA sebesar Rp 500.000 serta bisa diperpanjang selama 30 hari dengan tarif yang sama.

Sementara, Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu menyambut baik kebijakan perluasan subjek VoA dan TPI sebagai pintu masuk pemberian bebas visa kunjungan dan VoA Khusus Wisata. Kebijakan bebas visa kunjungan dan VoA ini akan memudahkan wisman berkunjung ke Bali. “Dengan wisman yang semakin banyak datang ke Bali tentu akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian masyarakat Bali,” ujarnya. *dar

Komentar