nusabali

Kepala UPT Disdikpora Se-Jembrana Lowong

  • www.nusabali.com-kepala-upt-disdikpora-se-jembrana-lowong

Penunjukan Plt Kepala UPT tak berjalan maksimal sebab tidak boleh menandatangani berkas administrasi.

NEGARA, NusaBali

Keputusan mengosongkan seluruh jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) di masing-masing kecamatan berdampak buruk bagi PAUD, TK, dan SD di Jembrana. Terbukti urusan administrasi tidak bisa cepat dan selesai di tingkat kecamatan, melainkan harus datang langsung ke kantor Disdikpora Jembrana.

Pada mutasi jabatan yang digelar bulan Februari 2017, para pejabat eselon IV yang sebelumnya menjabat Kepala UPT Disdikpora digeser mengisi jabatan Kasi maupun Kasubag di sejumlah OPD. Sementara jabatan Kepala UPT Disdikpora dikosongkan. Hanya ada Kasubag Tata Usaha (TU) yang ditunjuk selaku Plt Kepala UPT Disdikpora. Padahal, Kepala UPT Disdikpora yang menaungi SD, PAUD, dan TK memiliki peranan vital dalam urusan usulan gaji berkala, lauk pauk (LP), dan honor guru non PNS.

Kendati bukan sebagai manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala UPT juga berfungsi memonitoring penggunaan dana BOS. “Sekarang agak berat. Semuanya harus langsung ke dinas. Kalau dulu masih bisa lewat UPT,” ujar petugas TU di salah satu SD di Jembrana, Minggu (9/4). Dikatakan, berkas pengurusan masih tetap bisa dibawa ke UPT. Hanya saja, karena tidak ada pimpinan yang berhak menandatangani, akhirnya administrasi tidak bisa cepat. Ia pun berharap segera dilakukan pengisian Kepala UPT agar berbagai urusan dapat lebih lancar dan tidak mesti datang ke kantor Disdikpora.

Kepala Disdikpora Jembrana, I Putu Eka Suarnama tidak menampik kekosongan kepala UPT tersebut. Dikatakan, kekosongan kepala UPT akibat kesalahan persepsi, dikira Satuan Pelaksana Pendidikan sehingga jabatan Kepala UPT tidak diiisi. Akibanya, sejumlah urusan administrasi diambilalih langsung melalui Disdikpora. Ia pun mengharapkan segera dilakukan pengisian kepala UPT. Ia berjanji segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jembrana.

Sementara Kepala BKPSDM Jembrana, I Made Budiasa mengatakan, langkah mengosongkan kepala UPT Disdikpora sesuai PP Nomor 18 tahun 2016 tentang OPD. Dalam aturan tersebut, ada ketentuan pengisian sejumlah kepala UPT, termasuk rumah sakit serta sanggar kegiatan belajar (SKB) harus diisi pejabat fungsional. Tetapi sebelum dilakukan mutasi dua bulan lalu, turun Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan tentang waktu persiapan pengisian kepala UPT Rumah Sakit dan SKB. Sedangkan SE yang mengatur Kepala UPT Disdikpora saat itu belum turun, sehingga dikosongkan.

Ditambahkan, Kepala UPT Rumah Sakit dan SKB juga rencananya dikosongkan. Namun keputusan akhir hanya mengosongkan Kepala UPT Disdikpora karena tidak ada SE sampai menjelang mutasi digelar. Mengingat tidak ada aturan teknis kala itu, ia memilih menggeser para Kepala UPT Disdikpora. Setelah mutasi, baru turun SE yang mengatur Kepala UPT Disdikpora diisi pejabat struktural. “Kemarin kami kosongkan agar tidak menyalahi aturan. Sekarang sudah ada SE, tentu akan kami kaji,” tegasnya. * ode

Komentar