nusabali

Satpol PP Bali Sita Ratusan Liter Arak Gula Pasir

  • www.nusabali.com-satpol-pp-bali-sita-ratusan-liter-arak-gula-pasir

Dalam dua kali razia, Satpol PP Provinsi Bali mengamankan total 480 liter arak gula pasir.

DENPASAR, NusaBali

Ratusan liter arak gula pasir yang dikemas ke dalam sembilan jerigen dan 28 botol air minum ukuran 600 mililiter diturunkan dari mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, di Kantor Satpol PP Bali, Jalan Panjaitan, Niti Mandala, Denpasar, Selasa (26/7) sore. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua kotak ragi seharga Rp 150 ribu per kotak.

Barang bukti itu kemudian diberi label, dan untuk sementara disimpan di Kantor Satpol PP Provinsi Bali. Dalam waktu dekat, barang bukti ini rencananya akan segera dimusnahkan. Karena arak ilegal ini bertentangan dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan arak gula pasir yang diamankan ini, merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan untuk kedua kalinya di bulan Juli ini. “Kali ini kami mengamankan sebanyak 402 liter arak gula pasir. Jadi total sudah diamankan sebanyak 480 liter arak gula pasir,” ungkapnya di sela-sela memantau penurunan arak gula pasir dari mobil patroli.

Dewa Dharmadi memastikan akan terus melakukan operasi. Karena arak gula pasir ini merusak citra rasa arak tradisional yang berbahan dasar dari tuak. Apalagi, lanjut dia, arak ini akan berdampak negatif terhadap kesehatan jika dikonsumsi secara berkelanjutan.

“Kami turun melakukan operasi sekaligus edukasi kepada produsen ‘nakal’ yang memanfaatkan celah Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini. Jadi jangan rusak arak Bali yang sudah dikenal mancanegara dengan cita rasa yang khas ini,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (21/7) lalu, Satpol PP Bali juga telah menyita sebanyak 80 liter arak gula pasir, dua kotak ragi, 20 ons soda, dan 50 kg gula pasir. Barang bukti itu diamankan dari produsen nakal yang ada di empat lokasi di Desa Datah (Karangasem). Yakni satu lokasi di Banjar Dinas Wates, dan tiga lokasi lainnya semuanya di Banjar Balegede.

Saat itu, Dewa Dharmadi menegaskan akan terus melakukan operasi penegakan Pergub tersebut, hingga produsen ‘nakal’ ini tidak lagi memproduksi arak gula pasir, dan beralih ke produksi arak tradisional berbahan dasar tuak.

“Kami juga tengah menyiapkan aturan yang lebih tegas, yang diatur dalam Perda untuk menindak oknum ‘nakal’. Nanti dalam aturan itu akan ada sanksi hukum dan juga denda sebagai efek jera,” tegasnya saat itu.

Birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini juga menjelaskan, arak berbahan gula pasir ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Bahkan, dari hasil testimoni dengan beberapa konsumen arak ilegal ini, mengakui bahwa kesehatannya menurun. “Logika saja berpikir, gula pasir yang dikonsumsi secara terus menerus akan memicu penyakit. Apalagi gula sintetis, tentunya berpotensi merusak kesehatan,” jelasnya.

Dewa Dharmadi mengingatkan agar produsen arak gula pasir kembali memproduksi arak Bali berbahan tradisional, sehingga ciri khas arak Bali yang telah dikenal mancanegara ini tidak tercoreng akibat ulah oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan celah Pergub Nomor 1/2020 ini.

“Arak tradisional khas Bali ini sudah ada yang berlabel, legal dijual bebas, dan bahkan sudah memiliki hak paten. Jadi jangan kita kotori dengan hal-hal yang menguntungkan diri sendiri. Kasihan petani tradisional yang terdampak dengan ulah oknum yang memproduksi arak gula pasir ini,” tandasnya.

Dewa Dharmadi juga menegaskan, operasi penegakan Pergub Nomor 1/2020 ini tidak akan terhenti sampai di sini saja. “Operasi akan kami lakukan terus menerus dan menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi produsen arak ilegal. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk melindungi petani tradisional,” kata Dewa Dharmadi. *cr78

Komentar