nusabali

Polisi Kembangkan Kasus Anak Korban Penelantaran

Diduga NY Juga Alami Pelecehan

  • www.nusabali.com-polisi-kembangkan-kasus-anak-korban-penelantaran

DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap bocah perempuan berinisial Ni Ketut AS,4, atau yang dikenal dengan NY berbuntut panjang.

NY juga diduga alami pelecehan seksual. Dugaan pelecehan seksual terhadap NY berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) tubuh bagian luar pada 21 Juli 2022. Ditemukan luka gigitan pada payudara korban dan memar pada bagian selangkangan.

Berangkat dari temuan itu, NY lanjut dilakukan VER bagian dalam pada, Senin (25/7) di RSUD Wangaya, Denpasar. "Sudah dilakukan pemeriksaan. Semoga hasilnya segera kita didapatkan. Selain itu juga kami minta hasil penelitian dari Dinas Sosial pada 21 Juli 2022. Saat ini korban dalam pengawasan Dissos Kota Denpasar dan pemerhati anak," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andre Prajitno didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin siang. AKP Andre mengatakan VER yang kedua dilakukan untuk mengetahui luka bagian dalam.

Tujuannya untuk mengetahui apakah ada dugaan pelecehan seksual terhadap korban. Sebab tidak semua luka pada alat seksual bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Bisa saja terjadi karena ketidaksengajaan. Oleh karena itu perlu dilakukan VER bagian dalam dan keterangan para ahli. "Visum luar dan dalam itu beda. Visum luar tidak bisa diambil kesimpulan, korban mendapat pelecehan seksual atau tidak. Sehingga harus dilakukan juga visum dalam. Sampai saat ini belum bisa diambil kesimpulan apakah ada dugaan pelecehan seksual atau tidak," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yakni Novi (ibu kandung korban) dan pacarnya Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo,38, tidak ada perubahan pasal. Sampai saat ini keduanya tetap disangkakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran anak sesuai sesuai Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Bila nanti terbukti melakukan pelecehan seksual, keduanya bisa dipidana 15 tahun penjara. Untuk sampai ke sana, kami dari kepolisian membutuhkan langkah-langkah hukum. Keterangan ahli, pemeriksaan medis, keterangan tetangga korban juga kita gali," tegasnya.

Terpisah Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) mendukung kasus dugaan penelantaran anak ini diusut tuntas. Termasuk tindakan kepolisian yang meminta pemeriksaan visum et repertum untuk mengungkap kemungkinan adanya pelecehan seksual yang dialami korban.

Ketua KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, mengatakan pihaknya akan terus mengawasi kasus ini hingga korban mendapatkan haknya kembali, mendapat pengasuhan dengan baik dan pihak yang bersalah mendapat hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yastini menuturkan, hasil visum et repertum akan mengungkapkan semuanya termasuk apabila terjadi pelecehan seksual yang dialami korban.

"Kalau memang ada dugaan anak ini mengalami kekerasan seksual, pasti saya yakin rumah sakit akan melakukan visum, apalagi kasus ini sudah menjadi atensi publik," ujar Yastini kepada NusaBali, Senin kemarin. Yastini menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan. Dia mengungkapkan kekerasan pada anak melalui kekerasan seksual paling banyak dilaporkan. Sepanjang 2022 saja sudah ada sebanyak 58 kekerasan pada anak yang dilaporkan ke Polda Bali. Dari jumlah tersebut sebanyak 38 kasus berupa kekerasan seksual.

"21 persetubuhan, 15 pencabulan," ungkap Yastini. Dia mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah tanggungjawab bersama, tidak hanya keluarga. Dia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika melihat kejadian yang terindikasi sebagai kekerasan terhadap anak. "Banyak yang belum memahami bahwa kekerasan terhadap anak itu hukumannya berat. Apalagi kalau dilakukan oleh keluarga atau orang-orang terdekat," ucap Yastini.

Dia mengakui masyarakat masih minim edukasi. Baik orang dewasa maupun anak-anak sendiri. Dia mengungkapkan banyak anak-anak yang baru mengetahui dirinya pernah mengalami kekerasan setelah waktu bertahun-tahun sejak kejadian kekerasan dialami. Untuk itu pemerintah daerah, ujar Yastini, wajib membuat pola-pola kebijakan agar lebih banyak edukasi yang bisa diberikan kepada masyarakat.

"Sehingga orangtua bisa mengedukasi anaknya, guru bisa mengedukasi muridnya, untuk bisa memahami soal perlindungan anak. Bagaimana (anak) harus melindungi dirinya, bagaimana menyikapi jika ada kekerasan, ke mana harus melapor, itu yang harus disampaikan kepada masyarakat dengan lebih banyak," jelas Yastini.

Sejauh ini Yastini melihat sudah banyak badan layanan yang dibentuk pemerintah daerah dalam upaya perlindungan terhadap anak-anak. "Ini yang harus dikuatkan, supaya pelayanan mereka lebih baik, program-programnya lebih optimal, sebagai bentuk pencegahan," tambahnya. Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, membenarkan jika pihak RS Wangaya melakukan pemeriksaan visum et repertum atas permintaan pihak kepolisian yang sedang menyidik kasus yang menimpa korban anak yang ditemukan telantar di Desa Sidakarya. Visum dilakukan bersamaan jadwal kontrol yang memang harus dijalani korban.

"Dari informasi yang saya terima pihak RS Wangaya hari ini (kemarin) melakukan pemeriksaan visum (et repertum)," ujar Laxmy. Laxmy mengatakan pihaknya lebih lanjut akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung untuk mengurus pembuatan akta lahir korban. Hal itu karena ayah kandung korban merupakan warga Kabupaten Badung. Dia pun berjanji akan tetap membantu memfasilitasi korban hingga proses pemulihan selesai.

Heboh kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap bocah NY terjadi pada, Selasa (19/7) lalu. NY ditemukan warga terbaring lemas di pinggir Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan dalam kondisi tulang paha kanan patah. Warga yang menemukan korban lapor ke Polsek Denpasar Selatan.

Menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan gerak cepat. Polisi butuh waktu 1x24 jam untuk menangkap Novi dan Jo di kos mereka di Jalan Kerta Dalem Sari II Nomor 8 Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (20/7) pagi pukul 10.00 Wita. Keduanya langsung ditahan dan ditetapkan jadi tersangka. *pol, cr78

Komentar