nusabali

Enam Orang Prajuru Ditetapkan Tersangka

Kasus Pencabutan Penjor di Desa Adat Taro Kelod, Gianyar

  • www.nusabali.com-enam-orang-prajuru-ditetapkan-tersangka

GIANYAR, NusaBali
Kasus pencabutan penjor saat Hari Raya Galungan milik Mangku I Ketut Warka di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar memasuki babak baru.

Sat Reskrim Polres Gianyar secara resmi telah menetapkan 6 orang Prajuru berstatus tersangka. Mereka disangkakan pasal berlapis, mulai dari dugaan tindak pidana tentang pengerusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penodaan atau penistaan agama.

Enam Prajuru Adat Taro Kelod tersebut, yakni I Wayan Wangun selaku Kelian Adat Taro Kelod, I Made Arsa Nata alias Daging sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana selaku Wakil Kelian Adat Tempek Delod Sema, I Ketut Wardana Wakil Kelian Adat Tempek Kauh, I Ketut Suardana Pekaseh Subak Taro Kelod dan I Made Wardana yang menjabat Sekrataris Kelian Adat. Sedangkan Bendesa Adat Taro Kelod I Ketut Subawa masih berstatus saksi.

Enam Prajuru ini ditetapkan tersangka pada, Senin (25/7) ketika mereka dipanggil ke Mapolres Gianyar untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan. "Iya keenam orang prajuru ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini mereka kita periksa sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Senin (25/7).

Disebutkan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan keterangan saksi serta meminta keterangan para ahli serta hasil rekonstruksi. Dalam gelar penetapan, ke enam orang prajuru adat ini dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana. Namun jika dalam pemeriksaan pengembangan ada saksi lainnya yang keterlibatannya memenuhi unsur pidana dalam pencabutan penjor ini, tersangka bisa bertambah. "Tidak menutup kemungkinan para tersangkanya bertambah. Ini tergantung dari pemeriksaan kepada para tersangka," jelas AKP Ario Seno.

Dengan penetapan tersangka ini, penyidik juga menyiapkan pasal berlapis. "Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pencabutan penjor dilakukan saat Penampahan Galungan. Penjor milik keluarga Mangku I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Tegalalang. Pencabutan penjor dilakukan oleh para terlapor dan alat-alat penjor yang telah dicabut tersebut digeletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri.

Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa setempat. Ketika Mangku Ketut Warka saat ini tengah 'kesepekang' atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod. Hal itu dikarenakan Mangku Warka memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan. Sebelum insiden penjor, halaman rumah Ketut Warka yang sebelumnya pernah menjadi Pamangku di desa adatnya, juga sempat dijadikan menaruh sisa-sisa upakara.

Pihak Pemkab Gianyar pun telah turun tangan atas permasalahan tersebut. Namun sampai saat ini belum menemukan titik terang. Di sisi lain, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Kabupaten Gianyar merapatkan barisan terkait sengketa lahan berujung sanksi kanorayang di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kesbangpol, Rabu (20/7) lalu.

Hadir unsur Polres Gianyar, Kodim Gianyar, PHDI, MDA Gianyar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar. Kepala Badan Kesbangpol Gianyar, Dewa Gede Amerta enggan berkomentar banyak. Dirinya hanya menyebutkan jika pemerintah bersama instansi terkait sedang berupaya menginisiasi kedua belah pihak untuk mewujudkan perdamaian. Langkah ini diakuinya tidaklah mudah dan membutuhkan proses. "Kami masih berproses, mohon dibantu," ujarnya singkat. *nvi

Komentar