nusabali

Ratusan Pekerja Hotel Mesadu ke Anggota DPR RI

  • www.nusabali.com-ratusan-pekerja-hotel-mesadu-ke-anggota-dpr-ri

GIANYAR, NusaBali
Ratusan pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach (GIBB) Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar mesadu (mengadu) ke rumah aspirasi Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta di Banjar Wangbung, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Senin (25/7) siang.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan bahwa pekerja hotel bersejarah di Bali ini yang totalnya 380 orang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  Kepada Nyoman Parta yang anggota Fraksi PDIP DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali ini, salah satu pekerja I Made Sudana mengatakan dirinya kaget luar biasa seperti tersambar petir begitu mendengar pihak manajemen hotel mem-PHK seluruh pekerja. "Tadi (kemarin) kami diundang mendengarkan sosialisasi dari Manajemen HIN (Hotel Indonesia Natour) yang menyampaikan bahwa seluruh pekerja Bali Beach yang berjumlah 380 semua di-PHK," ungkap Sudana.

Sontak pengumuman tersebut membuat seluruh pekerja yang menghadiri sosialisasi terkejut. Pekerja juga menyampaikan penolakan di-PHK sepihak. "Karena dua bulan sebelumnya tepatnya tanggal 25 April sudah ada keputusan antara Pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach, sekali lagi merumahkan bukan mem-PHK," beber Sudana.

Adapun keputusannya merumahkan pekerja itu berisi tentang kesepakatan: 1. Mendapatkan upah (Gaji Pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai. 2. Pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen.

"Kesepakatan ini telah berjalan selama dua bulan, namun tiba-tiba tadi pagi (kemarin) pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK, jelas kami menolak di-PHK," jelas Sudana kepada Nyoman Parta.

Pasca sosialisasi inilah, 280 pekerja dari total keseluruhan pekerja berinisiatif untuk menyampaikan keluh kesah ke rumah aspirasi Nyoman Parta di Desa Guwang. "Kami mengadukan PHK ini ke rumah aspirasi dengan harapan kami bisa bekerja kembali," ujarnya. Sebab jika benar-benar kena PHK, Made Sudana yang sudah berumur ini khawatir kesulitan mencari pekerjaan baru.

Menanggapi itu, Nyoman Parta mengaku siap memberikan pembelaan terhadap pekerja. Nyoman Parta juga meminta manajemen hotel jangan sewenang-wenang. "Saya akan memberikan pembelaan terhadap pekerja, tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali," ujarnya. Lebih-lebih perusahaan itu adalah BUMN. "Ada wajah negara dalam BUMN,  kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang," tegas Anggota Komisi VI DPR RI yang salah satunya membidangi BUMN ini.

Terkait informasi PHK di Hotel Grand Inna Bali Beach (GIBB) belum ada konfirmasi resmi dari pihak manajemen GIBB. “Kami tidak punya kewenangan untuk memberi penjelasan soal itu pak,” sahut seorang petugas resepsionis per telepon saat dihubungi NusaBali, Senin kemarin di nomor 0361-288xxx. Dia pun wanti-wanti mengatakan tak punya kewenangan untuk itu saat menanggapi upaya konfirmasi NusaBali terkait informasi tentang PHK di hotel legendaris di Bali ini. Saat ditanya apa bisa dengan GM, dikatakan GM sudah pulang. *nvi, k17

Komentar