nusabali

Tilep Uang Salon Kakak, Adik Dituntut 2 Tahun

  • www.nusabali.com-tilep-uang-salon-kakak-adik-dituntut-2-tahun

DENPASAR, NusaBali
Ulah Ulil Hikmati Maulana, 33, terhadap sang kakak sungguh keterlaluan. Dia dipercaya mengelola salon milik kakaknya, tapi malah menilep uang hingga Rp 174 juta.

Tak terima, sang kakak melapor ke polisi dan kasus ini sudah sampai di meja persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” tuntut JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dalam sidang yang digelar Kamis (21/7). JPU menilai perbuatan terdakwa merugikan korban Rp 174 juta dan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Terdakwa Ulil yang diberi kesempatan untuk menanggapi tuntutan langsung menangis sesenggukan. “Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya bersalah, saya menyesal,” ujarnya sambil terus menangis.

Hakim lantas menasihati terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kakakmu itu juga mati-matian mencari uang, kamu malah salahgunakan kepercayaannya,” tutur hakim I Wayan Mariarta yang memimpin sidang.

Penggelapan dilakukan terdakwa di UD Alrossa Salon, Jalan Pulau Saelus, Nomor 8A, Denpasar. Berawal saksi Aliyatul Millah Syafi’i melihat kejanggalan saat melakukan pengecekan mutasi rekening. Saksi korban melihat ada nominal yang tidak sesuai antara laporan dengan isi rekeningnya.

Saksi kemudian menanyakan keadaan tersebut kepada terdakwa yang merupakan kasir, tapi terdakwa tidak bisa menjelaskannya. Saksi lalu melakukan audit terhadap pengeluaran dan pemasukan mulai Maret – Desember 2020. Terdapat pengeluaran berupa pembayaran uang sewa gedung yang tidak dibayar, tapi dicatat di buku kasir. Saksi juga menemukan hal serupa pada pembayaran lain.

Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan pencatatan pengeluaran dan pemasukan yang dicatatkan di buku kasir. Selisih lebih uang yang tidak dimasukkan ke kas dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. *rez

Komentar