nusabali

Belum Semua Pedagang Terdaftar Terapkan Retribusi Elektronik

  • www.nusabali.com-belum-semua-pedagang-terdaftar-terapkan-retribusi-elektronik

TABANAN, NusaBali
Sebanyak 7 pasar di Kabupaten Tabanan telah menerapkan retribusi elektronik. Namun belum seluruh pedagang ikut terdaftar untuk mengikuti sistem yang disebut-sebut mencegah kebocoran itu.

Banyak faktor menjadi penyebabnya, salah satunya karena dianggap ribet dalam meng-upload ke sistem. Apalagi terbentur meningkatnya kasus Covid-19 sehingga aktivitas gerak terbatas.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tabanan I Putu Santika, menyebutkan penerapan retribusi elektronik sudah berjalan di 7 pasar dari 15 pasar. Ketujuh pasar dimaksud adalah, Pasar Kediri, Pasar Marga, Pasar Sayur, Pasar Candikuning, Pasar Bajera, Pasar Penebel, dan Pasar Pupuan. “Nanti akan tambah dua pasar lagi, Pasar Senganan dan Pasar Kerambitan,” ucap Santika, Selasa (19/7).

Dia mengakui dari 7 pasar yang sudah menerapkan retribusi elektronik ini, belum seluruh pedagang bisa menerapkan. Sebab ada proses yang harus dilalui, mulai dari bank yang diajak kerjasama harus melaporkan ke pusat untuk penertiban kartunya, sehingga untuk penambahan harus pelan-pelan.

Selain itu dari pasar juga harus upload untuk penambahan pedagang karena dalam proses ini agak ribet. “Ribetnya itu di sistem untuk upload pedagang. Namun kalau sudah biasa seperti di Pasar Pupuan dan Pasar Kediri, tidak masalah. Ribetnya ini untuk yang pedagang baru,” kata Santika.

Kendatipun demikian penerapan retribusi ini adalah upaya untuk menekan kebocoran PAD dari retribusi pasar. “Kami optimistis dalam pencapaian target karena retribusi elektronik ini sebagai upaya meminimalisir kebocoran PAD,” tandas Santika yang akan memasuki masa pensiun akhir Juli 2022 ini.

Seperti diketahui tahun 2022 ini retribusi pasar ditarget sebesar Rp 6,2 miliar. Salah satu cara untuk mengejar target itu lewat penerapan retribusi pasar elektronik.

Untuk diketahui penerapan e-retribusi baru bisa diterapkan oleh Pemkab Tabanan pada 2021. Padahal penerapan ini sudah diwacanakan sejak 2019. Penerapan lambat dilakukan karena proses di bank penyedia memang memerlukan waktu untuk menyediakan sistem yang cocok.

Dalam penerapan e-retribusi ini pedagang tidak lagi membayar karcis secara manual, melainkan mereka membayar karcis non tunai. Setiap pedagang membawa kartu mirip ATM, nanti petugas tinggal melakukan tapping di masing-masing kartu yang dibawa pedagang. Penerapan e-retribusi diterapkan Pemkab Tabanan sebagai salah satu upaya meminimalisir kebocoran PAD utamanya dari sektor pendapatan di pasar. *des

Komentar