nusabali

Oknum Pengacara Ganja Dituntut Rehabilitasi

  • www.nusabali.com-oknum-pengacara-ganja-dituntut-rehabilitasi

DENPASAR, NusaBali
Oknum pengacara, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, 34, menjalani sidang tuntutan secara online, Selasa (19/7).

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan terdakwa untuk direhabilitasi selama enam bulan. JPU Imam Ramdhoni mengatakan hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa pernah mengikuti rehabilitasi di Surabaya dan Anargya Sober House pada 2017.

Selain itu, terdakwa mengonsumsi narkotika untuk mengurangi rasa sakit akibat operasi luka bekas kecelakaan. Terdakwa mengaku salah dan belum pernah dihukum. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri,” ujar JPU Imam Ramdhoni.

Dihubungi usai sidang, Ida Bagus Sakti dan Edward Pangkahila selaku pengacara terdakwa menyebut sampai saat ini kliennya masih proses menjalani rehabilitasi. “Terdakwa memakai ganja karena ada riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis pada saat kecelakaan tahun 2019,” ujar Sakti.

Edward menambahkan, tidak ada niat maupun usaha dari terdakwa untuk kembali menjual ganja yang didapat. “Jadi, ganja itu dipakai memang untuk kebutuhannya terdakwa sendiri. Dia memakai untuk mengurangi rasa sakit di bagian kepala belakangnya. Kalau tidak pakai itu (ganja) dia kesakitan dan tidak bisa beristirahat,” pungkasnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dijelaskan, terdakwa Putu Nova sudah lama mengkonsumsi ganja untuk menghilangkan rasa sakit di kepalanya. Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, terdakwa sempat mengalami koma hemiparsesis usai mengalami kecelakaan. “Setelah terdakwa sembuh dari kecelakaan, terdakwa masih sering mengalami rasa sakit di bagian kepalanya, sehingga terdakwa terpaksa kembali mengonsumsi ganja,” jelas Imam Ramdhoni.

Terdakwa sempat berhenti saat menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di Yayasan Anargya Sober House Bali pada 2017. Namun dia kembali mengkonsumsi ganja dengan alasan menghilangkan rasa sakit di kepalanya. “Dengan mengonsumsi ganja, rasa sakit yang dialami berkurang dan terdakwa dapat tidur nyenyak,” urai jaksa dalam dakwaannya. *rez

Komentar