nusabali

Money Changer Ilegal Coreng Pariwisata Kuta

  • www.nusabali.com-money-changer-ilegal-coreng-pariwisata-kuta

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menilai money changer ilegal sebagai preseden buruk yang mencoreng citra Kuta sebagai destinasi pariwisata internasional.

MANGUPURA, NusaBali
Bank Indonesia (BI) dan Desa Adat Kuta serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri di Kelurahan Kuta menyegel belasan tempat usaha money changer tak memiliki perizinan lengkap yang tersebar di wilayah Kuta. 

Penyegelan terpaksa dilakukan pada Selasa (12/7) lalu, sebab selama ini banyak temuan perilaku nakal usaha money changer ilegal yang merugikan wisatawan.  “Kalau berbicara dampak terhadap pariwisata, sudah barang tentu hal ini merupakan salah satu preseden (citra) buruk. Ini akan berpengaruh nantinya,” ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat ditemui usai Rapat Paripurna, Jumat (15/7).

Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang tersebut mengaku sudah mengetahui hal tersebut dengan menurunkan tim ke lapangan. Bahkan jika masih ada yang melanggar, dipastikan akan diberikan tindakan sesuai hukum. “Tim kita sudah turun ke lapangan, itu kami sudah dapat laporan dari masyarakat. Bahkan di tempat-tempat strategis juga kita sudah pasang CCTV sekarang,” jelas Giri Prasta.

Menurut Giri Prasta, pariwisata di Badung sejatinya mengandalkan akomodasi dan transparansi. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut mengecam penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kami tidak mau kalau ada kepentingan-kepentingan tertentu, yang menghalalkan segara cara tanpa mengindahkan adanya regulasi, yaudah kita akan tindak sesuai hukum,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) dan Desa Adat Kuta menyegel 16 tempat usha money changer yang tersebar di wilayah Kuta. Penyegelan terpaksa dilakukan, karena tempat usaha itu tidak memiliki dokumen perizinan lengkap. Dalam mengawal proses penyegelan, Desa Adat Kuta mengandeng perkumpulan pengacara atau lawyer asal Kuta untuk memproses hukum setiap pemilik usaha yang terbukti melanggar.

Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista, mengatakan pelibatan Lawyer Kuta Bersatu adalah upaya untuk membentengi Kuta dari pelaku usaha money changer ilegal, sekaligus dalam upaya menjaga citra kawasan pariwisata Kuta. Sebab, selama ini banyak temuan perilaku nakal usaha money changer ilegal yang mencoreng citra Kuta sebagai destinasi pariwisata internasional. 7ind

Komentar