nusabali

Nyambi Edarkan Narkoba, Buruh Divonis 7,3 Tahun

  • www.nusabali.com-nyambi-edarkan-narkoba-buruh-divonis-73-tahun

DENPASAR, NusaBali
Buruh proyek yang nyambil jadi pengedar shabu, Tofik Hidayatulah, 39, dijatuhi hukuman 7,3 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online yang digelar Kamis (14/7).

Putusan majelis hakim hanya turun tiga bulan dari tuntutan yang diajukannya. Sebelumnya terdakwa Tofik dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dotambah denda Rp 2 miliar subsidair pidana penjara selama enam bulan. “Terdakwa Tofik Hidayatulah divonis tujuh tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp 2 miliar subsidair penjara tiga bulan," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gusti Lanang Suyadnyana saat dikonfirmasi, Jumat (15/7).

"Terhadap putusan hakim, kami jaksa penuntut menerima. Terdakwa dan penasihat hukumnya juga menerima," tambah jaksa Lanang Suyadnyana.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa Tofik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, yakni secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa telah melanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Tofik ditangkap di Jalan Tukad Batanghari, Renon, Denpasar Selatan, Selasa, 8 Pebruari 2022 sekira pukul 19.00 Wita.

Keterlibatan terdakwa dalam peredaran narkoba, bermula dari menerima paket ineks sebanyak 100 butir dari Wili (DPO). Dari 100 butir itu, sebanyak 60 butir terdakwa tempel kembali di Jalan Tukad Batanghari sesuai perintah Wili.  Berselang beberapa hari, terdakwa kembali menerima paket shabu seberat 10 gram dari Wili. Shabu itu kemudian terdakwa pecah menjadi 19 paket siap edar, dan hanya 15 paket yang berhasil ditempel di wilayah Renon dan Sanur sesuai perintah Wili.

Sehari kemudian terdakwa lagi menerima paket shabu seberat  39,40 gram  Dari pekerjaan itu terdakwa telah menerima upah Rp 1,2 juta. Namun apes, terdakwa akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian di Jalan Tukad Batanghari, Renon. Dari hasil penggeledahan di kamar kos terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah paket shabu dan ineks. Juga ditemukan beberapa alat bukti seperti timbangan digital. *rez

Komentar