nusabali

PPDB Zona Bina Lingkungan Dianggap Kurang Adil

  • www.nusabali.com-ppdb-zona-bina-lingkungan-dianggap-kurang-adil

Perlu evaluasi terhadap pemberlakuan zona bina lingkungan pada PPDB SMP tahun 2022/2023.

DENPASAR, NusaBali

Zona bina lingkungan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di Kota Denpasar dianggap tidak adil oleh Komisi IV DPRD Denpasar. Sebab, banyak desa yang belum terjangkau SMP negeri.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Golkar I Wayan Duaja, Rabu (13/7). Duaja menyatakan, zona bina lingkungan saat ini membuat tidak semua desa mendapatkan kesempatan yang sama dengan desa yang memang berdekatan dengan SMP negeri.

Seperti di Denpasar Barat (Denbar), di Denbar ada sebanyak lima SMP negeri, yakni, SMPN 2 Denpasar, SMPN 4 Denpasar, SMPN 7 Denpasar, SMPN 13 Denpasar, dan SMPN 15 Denpasar. Namun, keberadaan sekolah tersebut kebanyakan hanya menjangkau Denbar wilayah utara dan barat. Namun, Denbar wilayah timur masih ada 4 desa/kelurahan yang zonanya jauh dari 5 SMP negeri tersebut.

Keempat desa/kelurahan dimaksud adalah Kelurahan Dauh Puri, Desa Dauh Puri Kauh, Desa Dauh Puri kelod, dan Desa Pemecutan Kelod.

“Dari pantauan kami, PPDB sudah berjalan baik, tetapi kita lihat ada ketidakadilan dalam PPDB zona bina lingkungan. Yang desa dekat, aman, tapi desa yang belum terjangkau ini yang perlu dipikirkan,” kata Duaja.

Menurut Duaja, harusnya untuk PPDB tahun berikutnya, zona bina lingkungan ini dihapuskan saja ketimbang menjadi polemik. Kuota 12 persen zona bina lingkungan bisa dikembalikan ke zona umum.

Jika tidak dihapuskan, lanjut Duaja, Pemkot Denpasar harus membangun SMP negeri lebih banyak lagi. “Zona bina lingkungan ini harus dihapus tahun depan. Jika tidak, pemerintah harus membangun lebih banyak sekolah negeri,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar Anak Agung Putu Gede Astara, mengatakan pihaknya akan mencari format terbaik untuk PPDB selanjutnya. Terkait zona bina lingkungan, yang dijadikan acuan adalah kebijakan dari pimpinan (Walikota Denpasar). Selain itu, zona lingkungan tersebut merupakan juknis dari Kemendikbud yang diturunkan ke daerah.

“Daerah yang mengambil kebijakan, cocok apa tidak. Karena waktu ini Bapak Walikota mengatakan dilaksanakan, kami laksanakan,” kata Agung Astara.

Namun untuk tahun berikutnya, kata Agung Astara, akan ada evaluasi dan mencari format yang tepat. Dan harus ada diskusi dengan pihak-pihak terkait mengenai langkah selanjutnya.

“Kalau dihapuskan lebih bagus lagi, dan dialihkan ke zona umum. Jadi penilaiannya fair menggunakan seleksi nilai. Ya nantilah kita cari formula lagi,” ucap Agung Askara.

Zona bina lingkungan adalah tempat tinggal siswa yang berada paling dekat dengan sekolah. Penilaiannya menggunakan jalur udara, google map. Google map ditarik jarak antara sekolah dengan rumah tinggal siswa, bukan melalui rute jalan. *mis

Komentar