nusabali

Komisi II DPR Tegaskan RUU Provinsi Bali Segera Disahkan

Gubernur Koster Beberkan Perjuangan Tuntaskan Konflik Agraria

  • www.nusabali.com-komisi-ii-dpr-tegaskan-ruu-provinsi-bali-segera-disahkan
  • www.nusabali.com-komisi-ii-dpr-tegaskan-ruu-provinsi-bali-segera-disahkan

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Junimart Girsang di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Soma Pon Pahang, Senin (11/7).

Dalam pertemuan ini juga dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kajati Bali Ade T Sutiawarman, dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Mochamad Hatta. Junimart Girsang dalam pertemuan ini menegaskan bahwa RUU Provinsi Bali akan segera disahkan oleh DPR.

“Kami menegaskan saat ini RUU Provinsi Bali sudah tidak ada masalah dan akan segera diketok (disahkan, Red), karena secara umum sudah memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” jelas Junimart Girsang, Ketua Tim Reses Kunjungan Komisi II DPR RI yang sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menjawab Gubernur Koster yang menanyakan soal RUU Provinsi Bali di DPR RI.  

Sementara terkait kedatangannya ke Bali, Junimart menyampaikan kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI untuk menampung aspirasi Pemerintah Daerah dan masyarakat, khususnya terkait pemerintahan, pelayanan publik dan birokrasi, serta permasalahan pertanahan.

Sementara dalam sambutannya Gubernur Koster menyampaikan sudah sejak lama kedatangan Komisi II DPR RI ini ditunggu-tunggu, dan baru sekarang terwujud sesuai dengan harapan. Maklum saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sangat berharap kepada DPR RI mengenai posisi pemerintah Bali yang masih diatur bersama NTB dan NTT dalam satu Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

“Karena itulah, saya selaku Gubernur Bali mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali untuk melakukan penyesuaian dengan UU yang lama,” kata mantan Anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi PDIP ini. Dia mengharapkan agar Pemerintah Pusat bisa memberikan bantuan APBN kepada desa adat di Bali untuk mengembangkan Pariwisata Desa Adat Berbasis Budaya Bali.

Gubernur Bali jebolan ITB ini lebih lanjut melaporkan sektor pariwisata sangat rentan terhadap faktor eksternal seperti adanya pandemi Covid-19 yang telah ikut memberikan dampak buruk terhadap perekonomian Bali yang tercatat sepanjang sejarah.

Atas hal itulah, mantan Peneliti Balitbang Depdikbud RI Tahun 1988 sampai 1994 ini melakukan langkah preventif melalui kebijakan baru di Pemprov Bali dengan mengeluarkan Konsep Ekonomi Kerthi Bali yang bertujuan untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali dengan memiliki 6 pilar sektor unggulan, yaitu: 1) Sektor Pertanian dalam arti luas dengan Sistem Pertanian Organik; 2) Sektor Kelautan dan Perikanan; 3) Sektor Industri Manufaktur dan Industri Berbasis Budaya Branding Bali; 4) Sektor IKM, UMKM, dan Koperasi; 5) Sektor Ekonomi Kreatif dan Digital; dan 6) Sektor Pariwisata.

“Keenam sektor ini telah dijadikan contoh dan dokumen transformasi ekonomi nasional oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI yang secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI, Bapak Ir Joko Widodo pada 3 Desember 2021,” ujar orang nomor satu di Pemprov Bali ini.

Ke depan, kata Gubernur Koster perekonomian Bali akan betul-betul mengandalkan sumber daya alam dan tradisi yang ada serta keunggulan sumber daya manusianya sesuai prinsip Trisakti Bung Karno, yaitu Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.

“Seperti saat ini, kami telah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada produk lokal Bali mulai adanya : 1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; 2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali; 3) Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali; 4) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali; dan 5) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Dia juga menegaskan berdasarkan kebijakan tersebutlah IKM/UMKM di Bali mengalami peningkatan penjualan.

Mengenai promosi garam tradisional lokal Bali yang terus digencarkan oleh Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini, di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, Gubernur Koster menyampaikan aspirasi terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium yang menghambat penjualan garam tradisional lokal Bali. “Ini tidak produktif, karena saat ini kita malah mengimpor garam, sehingga atas hal itulah saya mengeluarkan Surat Edaran Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali agar garam lokal Bali bisa beredar di minimarket, pasar modern hingga swalayan,” tegas Koster yang disambut tepuk tangan.

Selanjutnya Gubernur Koster juga membahas mengenai minuman tradisional lokal Bali, yaitu arak Bali yang saat ini telah berkembang pesat, karena mendapat ijin dari BPOM dan Pita Cukai.

“Jadi saya mohon regulasi yang berkaitan dengan kearifan lokal dan produk lokal agar diperhatikan agar mampu menjadi sumber pendapatan daerah serta mampu berdaya saing, karena kami di Bali tidak punya sumber emas, tambang dan lainnya, sehingga menurut kami budaya yang harus menjadi perhatian Pemerintah Pusat,” jelas Koster yang tercatat telah menyelesaikan Peraturan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ini.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan perjuangannya di dalam menangani masalah Reforma Agraria di Pulau Dewata yang tercatat telah berhasil menuntaskan: 1) Konflik Agraria sejak tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada tanggal 18 Mei 2021 dan berlanjut pada tanggal 22 September 2021; 2) Konflik Agraria di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang telah terjadi sejak Tahun 1920 atau sudah 100 tahun lebih masyarakat di Tanjung Benoa tidak mendapatkan status tanah yang jelas, namun sukses dituntaskan pada tanggal 30 Mei 2022; dan 3) Konflik Agraria di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung yang terjadi sejak tahun 1970-an atau 52 tahun lamanya, dan tuntas diselesaikan pada tanggal 19 Juni 2022. *nat

Komentar