nusabali

Lili Pintauli Mundur, Nyoman Wara Berpeluang Jadi Pimpinan KPK RI

  • www.nusabali.com-lili-pintauli-mundur-nyoman-wara-berpeluang-jadi-pimpinan-kpk-ri

JAKARTA, NusaBali
Wakil Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar mundur dari kursi komisioner KPK di tengah pusaran kontroversi dugaan pelanggaran etik.

Surat pengunduran diri Lili telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (11/7). Dengan pengunduran diri Lili ini kembali akan diajukan lima orang Calon Pimpinan KPK yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada September 2019 lalu, tetapi mereka tidak terpilih.

Dari lima orang tersebut, salah satunya adalah krama Bali, yakni I Nyoman Wara yang berpeluang menjadi pimpinan KPK menggantikan Lili. Sementara empat calon lainnya adalah Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, Johanes Tanak dan Robby Arya Brata.

Nyoman Wara menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada hari pertama, Rabu (11/9/2019) lalu bersama Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo dan Nurul Ghufron. Pria kelahiran Karangasem, 9 Juli 1967 ini kebagian memaparkan makalah terakhir atau pukul 22.00 WIB. Wara memaparkan makalahnya yang berkaitan dengan SDM.

"Makalah yang saya buat terkait isu saat ini. Yaitu perbaikan tata kelola organisasi SDM KPK yang sesuai ketentuan perundang-undangan serta sistem pengawasan terhadap akuntabilitas dan profesional internal pegawai KPK," ujar Wara di ruang Komisi III DPR RI, Rabu (11/9/2019) silam.

Bagi Wara mengenai SDM sangat menarik dan sensitif. Lantaran yang dihadapi KPK saat ini adalah bagaimana membenahi tata kelola SDM. Menurutnya, manajemen kepegawaian saat ini tidak sejalan dengan undang-undang KPK dan Kepegawaian. Padahal dalam putusan MK tahun 2016 lalu, kewenangan KPK adalah mengangkat penyidik sendiri dan rekruitmen sesuai dengan ASN. "Jika pegawai KPK bukan ASN bisa timbul resiko," imbuh Wara yang terakhir menjabat sebagai Auditor Utama Investigasi BPK RI ini. Dalam kesempatan itu pula dia mengatakan pegawai KPK perlu diawasi.

Sistem pengawasan pegawainya berpedoman pada atasan langsung. Oleh karena itu, sangat penting pimpinan memiliki wibawa dimata pegawai. Tak ketinggalan pengawasan internal perlu dilakukan pula. Sebab, KPK menjalankan tugas penting. Nyoman Wara mengatakan, masalah kepegawaiam KPK dapat diminimalisir jika kepegawaian tunduk kepada UU ASN. "Maka akan terdapat kejelasan pola pembinaan karir serta penghasilan yang membuat pegawai KPK solid dan pelaksanaan di KPK berjalan efisien dan efektif," ucapnya.

Sayang saat pemilihan, Nyoman Wara tidak masuk lima besar dari 10 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Saat itu Nyoman Wara menyatakan sudah berusaha yang terbaik ketika mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Dia mengucapkan selamat kepada para pimpinan KPK RI terpilih.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Jokowi juga sudah meneken Keppres mengenai pemberhentian Lili. "Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada wartawan, Senin kemarin.

Faldo menjelaskan penerbitan Keppres itu merupakan bagian administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. "Penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ujar Faldo. Pasca mundurnya Lili, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Dewas beralasan Lili sudah mengundurkan diri.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7).

Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.

Seperti diketahui, Lili sudah kesekian kalinya dilaporkan ke Dewas KPK. Terbaru, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.

Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. *k22

Komentar