nusabali

Kejari Tahan 2 Pegawai BKD

  • www.nusabali.com-kejari-tahan-2-pegawai-bkd

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menahan dua staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar, Senin (14/12) sekitar pukul 15.30 Wita. 

Embat Uang Sewa Tanah Pemprov Bali

‘’Tanda tangan Bupati Agung Bharata ini sangat sulit saya palsu’’. 

GIANYAR, NusaBali 
Mereka yakni Ida Bagus Nyoman Sukadana SH,53, mantan Kasubag Tata Guna Tanah, Bagian Pertanahan Setda Gianyar dan I Nyoman Pasek Sumerta SSos,51.
IB Sukadana asal Banjar Lebah, Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Gianyar. Sedangkan, Pasek, mantan staf Sukadana di Bagian Pertanahan Setda Gianyar. Ia berasal dari Gang Gunung Agung II/ 4, Jalan Pudak,  Gianyar. 

Kepada NusaBali, Senin (14/12), di Kantor Kejari Gianyar, Kasi Pidsus Kejari Gianyar Herdian Rahardi SH mengatakan, dua tersangka tersangkut kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tanah aset Pemprov Bali di Kabupaten Gianyar.  

Dari penyelidikan awal sejak 2012, kata dia, dua tersangka ini secara bersama-sama memalsukan tanda tangan Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata SH. Pemalsuan itu untuk pembuatan 25 lembar surat sewa tanah aset Pemprov Bali di Gianyar. Dari penghitungan, uang hasil sewa itu sekitar Rp 50 juta, dibagi oleh mereka berdua. 

Dua tersangka melanggar pasal 2 (1) subsider pasal 3, lebih subsider pasal 9 dan subsider pasal 12, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 64 (1) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dua tersangka diancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

Pantauan NusaBali, Senin (14/12), sebelum digiring ke Rutan Gianyar, IB Sukadana dan Pesek yang berpakaian PNS itu, diberikan kesempatan memeriksa kembali berkas masing-masing lanjut menandatangani berkas kasusnya. 

Kepada NusaBali, Pasek mengaku terus terang memalsu tanda tangan Bupati Gianyar untuk pembuatan 25 lembar surat sewa tanah aset Pemprov Bali. Pemalsuan tanda tangan dengan dua cara yakni tandatangan palsu dengan stempel dan tanda tangan basah oleh Pasek sendiri dan IB Sukadana. Pasek mengaku tak ingat mana lebih banyak tanda tangan palsu bupati dari dirinya atau dari IB Sukadana. Ia mengaku membuat stempel tanda tangan bupati dengan biaya Rp 100.000 pada sebuah percetakan di Denpasar. Ia mengaku, awalnya tak ingin memalsu tanda tangan bupati. Namun pemalsuan itu dilakukannya karena saat itu, sekitar Nopember 2013, Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata berobat operasi syaraf kejepit di Amerika. 

‘’Saya sampai buat setempel ‘tanda tangan bupati’ karena tanda tangan Bupati Agung Bharata ini sangat sulit saya palsu,’’ ujarnya.

Ia mengaku dari pemalsuan tanda tangan itu, dirinya hanya mendapatkan uang Rp 10 juta dan IB Sukadana Rp 10 juta. Uang Rp 20 juta itu didapat dari salah satu penyewa tanah , Ida Bagus Rai Pati. Pasek mengaku, tak mau mengkambinghitamkan siapa-siapa dalam kasus ini. ‘’Kami berdua yang salah, memalsukan tandatangan bupati ini,’’ jelasnya.
Dua tersangka didampingi pengacara penunjukan Kejari, Ngakan Putu Alit Kuwera SH. ‘’Dari berkas kasus yang saya pelajari, seharusnya dua tersangka membayar retribusi sewa tanah aset ini ke pemerintah. Tapi, uang sewa ini tidak disetor, dipakai berdua,’’ jelasnya. 

Ia mengaku salut karena tersangka mengakui terus terang perbuatannya. Tersangka via surat juga telah minta maaf kepada Bupati Agung Bharata karena kasus pemalsuan itu. Ia menduga, sanksi kepada dua tersangka lebih berat pada IB Sukadana karena salah seorang pejabat eselon IV di Pemkab Gianyar, sedangkan Pasek hanya staf. Hanya saja mereka sepakat secara bersama-sama menanggung risiko atas perbuatannya. 7 lsa

Komentar