nusabali

Bank BPD Bali dan Kejati Teken MoU

Pencegahan dan Mitigasi Masalah Hukum

  • www.nusabali.com-bank-bpd-bali-dan-kejati-teken-mou

DENPASAR,NusaBali
Mengantisipasi dan memitigasi risiko hukum,  PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) melaksanakan kesepakatan bersama atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Penandatanganan MoU bertempat di Hotel Puri Santrian, Sanur Denpasar, Kamis (7/7). Kesepakatan tersebut khusus  dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (datun). MoU ditandatangani Dirut Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma SH MH dan Kajati Bali, Ade T. Sutiawarman SH MH.

Menurut  Nyoman Sudharma, kerjasama antara Bank BPD Bali dengan Kejati Bali sudah ada sebelumnya. Namun sejak pandemi Covid-19, adanya social distancing  perpanjangan MoU sempat tertunda. Sehingga Kamis kemarin  MoU kembali dilakukan.

Dikatakan Sudharma, kerjasama tersebut diantaranya bertujuan meningkatkan  good corporate governance (tata kelola perusahan yang lebih baik) dan GRC (governance risk compliance/ tata kelola dan kepatuhan),  terutama  mengantisipasi dan memitigasi risiko hukum.

“Karena merupakan bagian dari penilaian kesehatan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK),” ujarnya. Selain itu, kerjasama dimaksud  diharapkan  membantu mempercepat  penyelesaian kredit bermasalah. Termasuk menangani  perkara lain yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara (datun),” ucap dia.

Dikatakan Sudharma,  kerjasama tersebut  tidak berhenti pada penandatanganan MoU saja. Juga  akan ditindaklanjuti di wilayah bekerjasama dengan Kejari di wilayah Bali, untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Bank BPD Bali.

Sementara Kajati Bali, Ade T. Sutiawarman mengapresiasi kerjasama  yang terjalin antara Bank BPD Bali dengan Kejati Bali, selama ini.  Dikatakan sebagai pengacara negara, kejaksaan (Kejati) siap memberikan bantuan hukum dengan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun tergugat, baik dilakukan secara legitasi maupun non legitasi dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kemudian memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Juga peningkatan sumber daya manusia, termasuk melalui pelatihan bersama, sosialisasi, magang dan penyediaan nara sumber. “Kerjasama lain, dalam rangka mitigasi risiko umum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Ade T. Sutiawarman.

Penandatanganan MoU antara Bank BPD Bali dengan Kejati Bali, dihadiri jajaran masing- masing. Dari Bank BPD Bali,  Dewan Komisaris dan  Direksi. Dari Kejati Bali, para Asisten Kejati dan pejabat lainnya. *K17

Komentar