nusabali

Bobol Loker Karyawan Indomaret, Hasilnya Dipakai Dugem

  • www.nusabali.com-bobol-loker-karyawan-indomaret-hasilnya-dipakai-dugem

MANGUPURA, NusaBali
Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta meringkus Reva Rifai, 39, pelaku pembobolan loker karyawan Indomaret di Kuta, Badung.

Penangkapan dilakukan usai karyawan Indomaret, Rizky Amalia, 27, asal Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur melapor ke polisi kehilangan tas berisi barang berharga di loker.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Selasa (5/7) mengungkapkan korban mengetahui tasnya hilang saat hendak pulang kerja pada Rabu (29/6) pukul 23.30 Wita. Di dalam tas yang hilang itu berisi dompet dengan uang tunai Rp 700.000, ATM, BCA, dan e-KTP.

Menerima laporan korban, aparat Polsek Kuta langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran lewat rekening Bank BCA milik korban yang hilang diketahui telah terjadi transaksi sebanyak lima kali dan menarik uang sebanyak Rp 10 Juta.  

"Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 12,5 juta. Barang yang hilang selain uang ada dua keping e-KTP dan surat-surat kendaraan," ungkap Iptu Ketut Sukadi.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV, Tim Opsnal yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Kuta IPDA Adhi Waluyo mendapatkan identitas kendaraan yang digunakan pelaku. Akhirnya, Senin (4/7) polisi menangkap tersangka di kawasan Kuta Selatan, Badung.

Pada saat disergap polisi, tersangka asal Cianjur, Jawa Barat ini mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan dari korban. Tersangka masuk ke dalam gudang Indomaret saat ramai pengunjung. Uang korban sebesar Rp 10 juta yang berhasil ditarik sudah habis digunakan untuk membayar utang, membeli pakaian, dan sebagian dipakai dugem ke tempat hiburan malam.

Bersamaan dengan tersangka juga diamkan barang bukti berupa 1 unit sepeda Motor Honda Genio warna DK 5121 FCJ, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah STNK sepeda motor, 2 buah ATM Bank BRI dan ATM Bank Mandiri, 1 buah Kartu Pegadaian, 1 buah buku tabungan BCA, 2 pasang sepatu, dan 1 pcs baju kaos warna hitam.

"Keterangan dari tersangka masih dikembangkan oleh penyidik Polsek Kuta. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar