nusabali

Kejari Buleleng Sosialisasi RJ ke Undiksha

  • www.nusabali.com-kejari-buleleng-sosialisasi-rj-ke-undiksha

“Semoga seminar hukum ini dapat memberikan pengetahuan baru kepada mahasiswa hukum dan peserta seminar lainnya,”

DENPASAR, NusaBali
Seminar hukum tentang penegakan hukum dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) berlangsung di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (1/7). Seminar ini merupakan Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Buleleng dan Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).

Seminar yang berlangsung di Ruang Ganesha III Rektorat Undiksha, dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman. Dia menyampaikan seminar serangkaian HUT Adhyaksa ke-62 ini sebagai salah satu ruang untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa Ilmu Hukum tentang Restorative Justice (RJ).

Dijelaskan, RJ merupakan kebijakan Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice. Batasan penghentian penuntutan berdasarkan kebijakan ini, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Dekan FHIS Undiksha, Prof. Dr. Sukadi yang mewakili Rektor memberikan apresiasi atas kolaborasi penyelenggaraan seminar ini.  “Dengan kegiatan seminar ini, harapan saya kajian-kajian tentang hukum akan lebih didekatkan dengan kegiatan praktis, bagaimana hukum itu dilaksanakan, bagaimana penegakkan hukum itu dilaksanakan oleh lembaga-lembaga penegakan hukum, salah satunya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng,” ungkapnya didampingi Ketua Jurusan Ilmu Hukum dan Kewarganegaraan, Dr. Dewa Gede Sudika Mangku.

Kegiatan ini menurutnya sangat gayung bersambut dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang meminta kepada seluruh Perguruan tinggi di Indonesia untuk melaksanakan kurikulum merdeka belajar. Dalam pelaksanaan kurikulum tersebut, dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, perguruan tinggi tidak hanya melibatkan staf dosen, tetapi juga mampu melibatkan praktisi. “Oleh karena itu melalui kebijakan ini, dimana pendidikan di perguruan tinggi mau tidak mau harus diseleraskan dengan pendidikan praktis. Bagaimana ilmu itu dilaksanakan kegiatan praktek khususnya praktek penegakan hukum dan penegakan keadilan dan hal tersebut sangat bermanfaat bagi mahasiswa dan ini menjadi kewajiban kita semua untuk membinanya,” katanya.

Melihat esensinya yang sangat penting, akademisi asal Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar ini berharap Kerjasama antara Undiksha dengan Kejaksaan Negeri Buleleng terus berlanjut, termasuk dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. “Harapan kami baik dosen maupun mahasiswa hukum nantinya tidak saja bersinergi tetapi bagaimana pengetahuan kita bisa bersinergi baik secara teoritis maupun praktis, sehingga lulusan yang dihasilkan oleh PTN itu betul-betul siap kerja, siap bersaing, dan siap berkompetisi dalam era digital sekarang,” pungkasnya.

Senada dengan Koordinator Prodi Ilmu Hukum, Ni Putu Rai Yuliartini, S.H.,M.Pd. Seminar ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada peserta seminar nasional yang kebanyakan mahasiswa hukum berkenaan dengan keadilan restoraktif. “Semoga seminar hukum ini dapat memberikan pengetahuan baru kepada mahasiswa hukum dan peserta seminar lainnya,” ucapnya.

Kegiatan ini juga sekaligus diisi penandatanganan MoA antara FHIS Undiksha dengan Kejari Buleleng. Kerjasama tersebut merupakan salah satu implementasi Kampus Merdeka serta pemenuhan Indikator Kinerja Utama Universitas Pendidikan Ganesha. *

Komentar