nusabali

Dinas Damkar dan Penyelamatan Usul Perda Pencegahan Kebakaran

  • www.nusabali.com-dinas-damkar-dan-penyelamatan-usul-perda-pencegahan-kebakaran

SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tahun ini akan mengusulan rancangan peraturan daerah (ranperda), pencegahan kebakaran. Usulan ranperda itu dibentuk untuk menekan jatuhnya korban jiwa dalam bencana kebakaran dan juga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan I Made Subur ditemui Jumat (1/7) kemarin mengatakan bencana kebakaran di Kabupaten Buleleng cukup tinggi. Selain luas wilayah dan jumlah penduduk terbesar di Bali, bencana kebakaran kerap terjadi di lahan kosong pada musim kemarau. Kebakaran di Buleleng sejauh ini disebabkan oleh faktor korsleting listrik hingga kelalaian manusia membuang api sembarangan maupun meninggalkan dupa menyala atau kompor hidup saat meninggalkan rumah.

“Melihat potensi kebakaran di Buleleng cukup tinggi kami berinisiatif mengajukan ranperda ini. Tujuannya untuk menekan potensi jatuhnya korban jiwa dalam bencana kebakaran dan juga bisa sebagai sumber pendapatan daerah,” ucap Subur.

Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng ini mengatakan setelah ranperda diketok palu menjadi perda, seluruh masyarakat diwajibkan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di masing-masing rumah. Kewajiban penyediaan APAR ini juga akan berlaku di seluruh perusahan yang bergerak di semua sektor.

“Dengan penyediaan APAR di masing-masing rumah tangga, perkantoran maupun perusahaan, dapat mengantisipasi terjadi kebakaran yang besar. Jadi tidak ada lagi kasus rumah habis hangus terbakar, karena damkar belum sampai di lokasi kejadian karena jarak tempuh jauh dan medan berat,” imbuh dia.

Menurut Subur hal tersebut banyak terjadi tidak hanya di wilayah desa-desa terpencil, tetapi juga di kawasan perkotaan yang padat penduduk. Petugas Damkar sering kali kelabakan saat tiba di lokasi kejadian, akses jalan ke titik kebakaran tidak memungkinkan untuk armada damkar yang besar. Sehingga petugas harus mencari jalan lain yang memungkinkan untuk dapat menjangkau titik api.

Sementara itu, dalam ranperda ini juga akan diatur pengenaan retribusi APAR yang besarannya Rp 10.000 per tabung per tahunnya. Petugas Dinas Damkar akan melakukan pengecekan APAR secara berkala, untuk benar-benar memastikan APAR dapat digunakan.

Lalu bagaimana dengan pengadaan tabung APAR yang harganya cukup mahal? Subur menjelaskan saat ini Dinas Damkar dan Penyelamatan Buleleng tengah menjajaki kerjasama dengan perusahaan APAR di Pulau Jawa. Skemanya Perusahaan APAR ini akan menginvestasikan modal di Buleleng dengan peminjaman tabung APAR kepada masyarakat miskin di Buleleng.

“Ini sedang kami jajaki, komunikasi awal sudah setuju, mudah-mudahan tidak ada kendala ke depannya,” kata Subur yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini. *k23

Komentar