nusabali

Sebar Foto Bugil Mantan, Barokah Dibekuk Polisi

  • www.nusabali.com-sebar-foto-bugil-mantan-barokah-dibekuk-polisi

SINGARAJA, NusaBali
Seorang pria asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, bernama Ihwal Barokah, 35, kini harus berurusan dengan polisi.

Dia diringkus Sat Reskrim Polres Buleleng, gara-gara menyebarkan foto bugil mantan pacarnya, berinisial NI, 24, asal Desa Puncak Wangi, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, dalam rilis kasus Jumat (1/7) siang menyampaikan, tersangka Barokah dengan korban NI sempat menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2021 lalu. Keduanya kerap kencan dengan panggilan video melalui WhatsApp. Suatu saat, korban sempat melakukan panggilan video dengan keadaan telanjang.

Saat itulah tersangka Barokah diam-diam mengambil tangkapan layar saat korban terlihat tanpa pakaian. Belakangan, pada bulan Mei 2022 hubungan keduanya kandas. Tak terima diputus oleh korban, tersangka lantas menyebarkan foto syur mantannya tersebut di media sosial Facebook. Foto itu diunggah di akun milik tersangka, pada 22 Mei 2022.

"Mereka, antara tersangka dengan korban pernah berpacaran. Karena tersangka sakit hati diputuskan, jadi dia (tersangka) mengunggah foto korban bugil di Facebook-nya. Motif tersangka ingin menjatuhkan harga diri korban di hadapan publik, karena sakit hati," jelas AKP Hadimastika.

Unggahan itu kemudian diketahui oleh korban NI, yang kemudian melapor ke Polres Buleleng. "Anggota kami melakukan penyelidikan dengan profiling akun Facebook dan memancing pengguna akun yang mengunggah foto bugil tersbut. Akhirnya tersangka berhasil kami ungkap dan kami amankan untuk proses lebih lanjut," jelas AKP Hadimastika.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa akun Facebook serta handphone yang digunakan tersangka untuk mengunggah foto korban. Tersangka Barokah dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. *mz

Komentar