nusabali

Culik Anak, Residivis Kasus Pedofilia Diringkus

  • www.nusabali.com-culik-anak-residivis-kasus-pedofilia-diringkus

Pelaku diketahui pernah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2015 lalu karena kasus pedofilia.

NEGARA, NusaBali

Satuan Reskrim Polres Jembrana membekuk seorang pelaku penculikan, Gusti Ngurah Bagus Arta Bangun, 31, asal Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Pelaku yang merupakan residivis kasus pedofilia (pelecehan seksual pada anak) ini, dibekuk setelah terungkap melakukan percobaan penculikan terhadap seorang anak berinisial AM, 12, dari Kecamatan Negara, Rabu (29/6) sore lalu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (1/7), mengatakan, kasus percobaan ini, terjadi di Jalan Danau Kalimutu, Lingkungan/Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, pada Rabu (29/6) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kejadian berawal saat korban yang lewat membawa sepeda gayung untuk pulang dipepet pelaku yang mengendarai motor Honda Vario dan meminta korban berhenti.

Saat korban berhenti, pelaku meminta korban berboncengan dengan alasan hendak mengajak korban mengukur badan untuk dibuatkan baju sekolah. Karena korban tidak mengenal pelaku, saat itu korban menolak. Bahkan korban yang dipaksa agar ikut naik ke motor pelaku, sempat melakukan perlawanan dengan mengambil dan membanting handphone (HP) milik pelaku yang dipegang pelaku.

Meksi sudah berusaha menghindar, pelaku tetap memaksa korban untuk ikut dengan cara menarik setang sepeda gayung yang sudah dinaiki korban. Setelah itu, pelaku meminta korban agar meletakkan sepeda gayungnya. Kemudian korban yang merasa takut sempat meletakan sepedanya di bawah sebuah pohon dengan berusaha memegang pohon. Namun pelaku secara paksa menarik tangan  korban untuk naik ke atas sepeda motornya, dan mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Udayana, Kecamatan Negara.

Untungnya saat dibonceng pelaku, korban sempat dilihat oleh bibinya yang mengikuti hingga di depan rumah kosong tersebut. Setelah sampai di depan rumah kosong, pelaku sempat masuk untuk mengecek ke dalam dan meninggalkan korban di luar. Pada saat itu, bibi korban yang melihat korban menangis dan korban menyatakan telah diculik, langsung menghampiri pelaku.

Ketika menyambangi pelaku tersebut, bibi korban langsung menanyakan identitas pelaku, dan pelaku sempat mengaku bahwa dirinya adalah teman korban. Namun saat itu juga pelaku yang merasa telah kepergok langsung kabur kabur menaiki sepeda motornya ke arah barat. Setelah itu, bibi korban yang berhasil menyelematkan korban langsung melapor ke Polres Jembrana.

Alhasil, setelah menerima laporan dan sempat melakukan pengecekan CTTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Gilimanuk pada Rabu sekitar pukul 18.00 Wita. "Kita amankan pelaku beberapa jam setelah kejadian. Kita amankan dia di rumahnya dan mengakui perbuatannya," ujar AKP M Reza didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan.

Dari hasil interogasi petugas, sambung AKP M Reza, pelaku mengaku melakukan penculikan itu dengan tujuan hendak melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku yang biasa berjualan oleh-oleh di Gilimanuk ini, diketahui pernah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2015 lalu. Dia divonis bersalah karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak. "Dia pernah tinggal di Lombok. Divonis 5 tahun pada tahun 2015 lalu," ucap AKP M Reza.

Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan barang bukti 1 unit motor Honda Vario nopol DK 5202 ZA, 1 unit HP Samsung Galaxy, 1 buah helm merek Honda warna silver, sebuah jaket warna coklat, baju kaos, serta celana yang digunakan pelaku saat melakukan percobaan penculikan. Begitu juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda gayung merk Polygon milik korban.

Atas tindakan tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 83 Yo Pasal 76 F Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat 1 dan Ayat 2 Yo Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. "Kalau dari keterangan pelaku, setelah kasusnya di NTB, dia baru pertamakali melakukan penculikan ini. Tetapi kita juga masih dalami," ujar AKP M Reza. *ode

Komentar