nusabali

Ditangkap saat Transaksi Shabu, Dituntut 8 Tahun

  • www.nusabali.com-ditangkap-saat-transaksi-shabu-dituntut-8-tahun

DENPASAR, NusaBali
Pengedar shabu, I Gede Agus Suarjana Putra, 25, bernasib mujur karena hanya dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online yang digelar Selasa (28/6).

Terdakwa Suarjaya terbukti mengedarkan shabu dengan barang bukti seberat 57 gram. “Terdakwa juga dihukumn denda Rp 1 miliar subsider enam bulang penjara,” ujar Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam sidang, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dakwaan pertama. “Kami sudah ajukan pembelaan tertulis pekan depan,” pungkasnya.

Terdakwa Agus Suarjana ditangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar  saat akan transaksi di depan hotel di wilayah Sanur pada Sabtu (5/3) pukul 17.00 Wita. Saat  dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan 2 paket shabu. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkoba di apartemennya. Petugas kepolisian lalu membawa terdakwa ke apartemennya dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket shabu.

Penggedahan berlanjut di kos terdakwa. Petugas kembali menemukan 2 paket shabu. Total ada 5 paket sabu yang diamankan dengan berat keseluruhan 57,50 gram. *rez

Komentar