nusabali

Korban Penipuan Investasi Pohon Jabon Lapor ke Polda

  • www.nusabali.com-korban-penipuan-investasi-pohon-jabon-lapor-ke-polda

Laporan dibuat di Polda Bali karena semua transaksi dilakukan di Bali, sementara di Mamuju hanya letak tanah tempat pohon Jabon ditanam.

DENPASAR, NusaBali

Sebanyak 23 orang merasa ditipu dalam investasi pohon jabon di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat melaporkan Made Sujarna alias Made Robert ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (30/6). Puluhan orang yang diwakili oleh I Gede Putu merasa dirugikan sekitar Rp 4 miliar dalam investasi pohon bernilai ekonomis tersebut.

Gede Putu mendatangi SPKT Polda Bali didampingi oleh penasihat hukum I Wayan Gede Mardika. Lapor polisi ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil. Terakhir Gede Putu bersama korban lainnya melayangkan somasi, namun tetap saja tidak menemukan jalan terbaik. Melalui laporan dengan nomor registrasi LP/B/342/VI/2022/SPKT/Polda Bali melaporkan dugaan tindak pidana penipuan.

Seusai buat laporan di Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar kemarin, Gede Putu mengatakan laporan polisi ini di lakukan di Polda Bali dan bukan di Polda Sulawesi Barat karena semua transaksi dan semua pihak (23 korban) berada di Bali. Mamuju hanya letak tanah tempat pohon Jabon ditanam.

Dugaan penipuan yang dialami oleh 23 korban ini terjadi sudah sejak lama. Awalnya para korban diajak oleh Robert melalui Business Owner School. Para korban diajak ikut seminar dan memperkenalkan investasi pohon Jabon. Robert menjanjikan keuntungan yang menggiurkan.

Untuk lebih yakin, Robert mengajak para korban ke Mamuju untuk mengecek langsung lahan yang disediakan untuk menanam pohon jabon. Di sana Robert memperkenalkan lahan seluar 1 hektare yang bisa ditanami pohon Jabon sebanyak 800 pohon. Perhitungannya akan menghasilkan sekitar Rp 582.400.000 perlima tahun.

"Dengan penjelasan yang sangat meyakinkan sekali akhirnya kami berangkat ke Mamuju untuk mengecek secara langsung kebenaran dari omongan pak Robert selaku pengurus perusahaan. Kami melihat lahan semua sudah siap tanam dan melihat bibit-bibit pohon Jabon. Karena semua kelihatannya nyata maka kami akhirnya percaya. Sebalik dari sana kami langsung melakukan pembayaran," ungkap Gede Putu.

Singkat cerita, setelah 5 tahun sesuai perjanjian mendapatkan hasil dari penanaman pohon jabon alias panen tak kunjung dapat. Setelah ditanya oleh para korban, Robert mengatakan gagal panen dan siap ganti rugi. Seterusnya, Robert hanya janji dan janji terus tanpa ada hasil.

Setelah terus dijanjikan tanpa kepastian, akhirinya para korban melayangkan somasi melalui pengacara Wayan Gede Mardika. Sayangnya somasi itu juga tidak membuahkan hasil hingga akhirnya para korban buat laporan polisi ke SPKT Polda Bali.

Sementara Mardika mengatakan kliennya memilih buat laporan polisi karena proses somasi dan mediasi tidak menemukan titik terang. Pihak terlapor (Robert) tidak bisa mengembalikan uang para korban sesuai dengan perjanjian awal.

"Kita lakukan jalur hukum saja dan biarkan hukum berproses. Kerugian kurang lebih mencapai sekitar Rp 4 milyar.  Kami berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti dan mengusut tuntas peristiwa hukum ini supaya tidak ada lagi peristiwa hukum seperti ini," pungkas Mardika.

Sementara itu Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi belum memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi melalu aplikasi WhatsApp, perwira melati tiga itu tidak mendapat respons. *pol

Komentar