nusabali

Dapat Tambahan Kuota 414 Siswa

PPDB SMP Jalur Zonasi Bina Lingkungan

  • www.nusabali.com-dapat-tambahan-kuota-414-siswa

Kuota tambahan itu limpahan dari jalur prestasi menyisakan kuota 193 siswa, jalur pindah tugas orangtua tersisa 93 siswa, jalur afirmasi tersisa 73 siswa, jalur zonasi dampak Covid-19 tersisa 55 siswa.

DENPASAR, NusaBali
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP untuk jalur zonasi bina lingkungan di Kota Denpasar yang dibuka, Rabu (29/6), mendapat tambahan kuota sebanyak 414 siswa. Penambahan kuota ini adalah limpahan dari jalur lain, karena beberapa jalur PPDB tidak memenuhi kuota.

Kepala Bidang Pendidikan SMP Disdikpora Kota Denpasar Anak Agung Astra, Rabu kemarin mengatakan, sebelumnya kuota untuk jalur zonasi bina lingkungan ini ditetapkan hanya 639 siswa yang tersebar di 15 SMP negeri di Denpasar. Dengan tambahan ini, kuota totalnya menjadi 1.053 siswa.

Agung Astra mengatakan dari semua jalur pendaftaran pada PPDB tahun ajaran 2022/2023, hanya jalur zonasi umum yang memenuhi kuota 100 persen. Untuk jalur prestasi menyisakan kuota sebanyak 193 siswa, jalur pindah tugas orangtua tersisa kuota sebanyak 93 siswa, jalur afirmasi tersisa kuota sebanyak 73 siswa, jalur zonasi dampak Covid-19 tersisa kuota sebanyak 55 siswa. “Sehingga semua sisa kuota tersebut kami limpahkan ke zonasi bina lingkungan,” ucap Agung Astra.

Hingga saat ini, jumlah siswa yang diterima dari jalur prestasi hingga zonasi umum sebanyak 4.267 siswa. Sementara untuk daya tampung keseluruhan sebanyak 5.320 siswa. Selama pendaftaran ini, pihaknya mengaku tak ada masalah yang berarti. Kebanyakan pendaftar ini mengalami hambatan pada persyaratan pendaftaran khususnya kartu keluarga. Hal ini dikarenakan dalam persyaratan dinyatakan pendaftar harus menggunakan KK yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2020.

Sementara itu, untuk pendaftaran zonasi bina lingkungan ini dilakukan hingga 30 Juni 2022, dan hasil seleksinya diumumkan pada 2 Juli 2022. Adapun seleksinya akan menggunakan jarak terdekat dengan sekolah.

Penambahan jalur zonasi bina lingkungan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 31 terkait seleksi zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat. Zonasi bina lingkungan menggunakan jarak udara yang ditarik garis lurus dari sekolah ke rumah.

Untuk zonasi bina lingkungan, khusus siswa yang bersekolah di luar Denpasar menyertakan nilai 5 semester, untukmata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA yang telah dilegalisir di Dinas Pendidikan lokasi sekolahnya. Selain itu, semua pendaftar bina lingkungan ini hanya boleh mendaftar di satu sekolah sesuai dengan zona. *mis

Komentar