nusabali

Dinas TSK Catat 176 Naker ke Luar Negeri Pasca Pandemi

Puluhan Naker Berangkat Tanpa Pemberitahuan

  • www.nusabali.com-dinas-tsk-catat-176-naker-ke-luar-negeri-pasca-pandemi

DENPASAR, NusaBali
Setelah pandemi Covid-19 melandai, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (TSK) Kota Denpasar mencatat sebanyak 176 tenaga kerja (naker) dari Denpasar berangkat ke luar negeri.

Jumlah tersebut terdata pada semester pertama 2022, sebagian besar bekerja di kapal pesiar. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas TSK Kota Denpasar I Nyoman Ngurah Jimmy Sidartha, Rabu (29/6). Jimmy mengatakan jumlah yang berangkat ke luar negeri merupakan total selama 6 bulan ini. Selama pandemi Covid-19 mereka belum bisa berangkat sehingga mereka tercatat sebagai tenaga kerja yang dirumahkan.

Namun setelah kasus melandai, banyak agen kembali membuka peluang untuk mereka kembali bisa bekerja di kapal pesiar di Eropa maupun Asia. Mereka yang sudah berangkat mendaftarkan diri ke Dinas TSK masuk dalam catatan laporan.

Namun, menurut Jimmy, ada juga yang tidak mendaftarkan diri karena memakai agen lain, sehingga dia memprediksi ada puluhan tenaga kerja yang ke luar negeri tanpa melapor ke Dinas TSK. “Catatan kami dari rekomendasi paspor ada 176 tenaga kerja ke luar negeri dari Kota Denpasar. Ada juga yang tidak mendaftar karena kemungkinan menggunakan agen luar. Itu yang menyulitkan kami untuk mendata mereka,” ucap Jimmy.

Jimmy mengatakan, untuk yang tercatat di Dinas TSK, tenaga kerja yang berangkat dengan berbagai negara tujuan. Negara yang paling banyak dituju adalah Amerika Serikat (United State), Italia, dan Jepang. “Tujuan paling besar ke tiga negara itu, tetapi ada sebagian ke kapal pesiar untuk melanjutkan karier mereka yang sempat tertunda karena banyak kapal yang menunda keberangkatan,” imbuhnya.

Dengan semakin banyak tenaga kerja yang kembali dipanggil dan bekerja ke luar negeri, itu artinya mengurangi pengangguran di Kota Denpasar. Sebab selama pandemi ada sekitar 15.000-an tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

“Selain itu sekarang perusahaan juga sudah memanggil pegawainya untuk kembali bekerja. Ini menjadi kendala bagi kami di Dinas TSK karena banyak yang tidak melaporkan berapa tenaga kerja yang kembali dipanggil perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk menyinkronkan data kami. Itu kami masih telusuri sampai saat ini sehingga data ke depannya valid,” ujar Jimmy.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, ini mengatakan selain tenaga kerja yang enggan melaporkan bahwa dirinya sudah kembali bekerja, dari perusahaan juga hampir tidak pernah melapor. Sehingga untuk data tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK dan dirumahkan belum diketahui berapa yang sudah kembali bekerja.

Mereka yang sudah bekerja kembali, menurut Jimmy, harusnya melapor karena data di Dinas TSK harus diubah.  “Kebanyakan tidak mau melapor, perusahaan juga sama. Nah, ketika hendak mendapatkan bantuan baru mereka kejar-kejaran melapor ke Dinas TSK. Jadi kami harap tenaga kerja yang sudah kembali bekerja melapor ke kami,” tandas Jimmy. *mis

Komentar