nusabali

PN Gianyar Eksekusi Rumah Sitaan

  • www.nusabali.com-pn-gianyar-eksekusi-rumah-sitaan

GIANYAR, NusaBali
Rumah berisi perabot rumah tangga di Jalan Werkudara, Kecamatan Gianyar dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (23/6).

Usai pembacaan putusan, perabot langsung diangkat para pekerja ke dalam truk. Panitera Juru Sita PN Gianyar, Made Witama, menyatakan saat eksekusi dilakukan pengosongan. “Barang yang ada disini kami kosongkan semua. Barang diserahkan kepada pemohon, Bank Central Asia (BCA). Rumah tersebut sudah dilelang dua tahun lalu,” ujarnya disela pengosongan rumah.

Meski sudah dilelang, ternyata penghuni masih bertahan di rumah itu. “Namun penghuni barang atau rumah tidak mau keluar. Sehingga pemohon, BCA mohon ke pengadilan untuk dilakukan pengosongan. Hari ini puncaknya,” jelasnya.

Dikatakan, karena yang bersangkutan tidak mau keluar. Barang diletakkan di gudang dari pihak pemohon. “Yang tinggal di rumah itu Nyoman Setiawan. Saat ini Setiawan sudah dipanggil, tapi tidak hadir. Meski tidak hadir, PN Gianyar tetap melakukan eksekusi. Tetap kami laksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Gianyar, Kompol Gede Putra Astawa, menyatakan menerjunkan 15 personil untuk pengamanan. “Tidak ada (perlawanan, red). Dari pihak pemohon mengosongkan sendiri barangnya. Tinggal dari pengadilan mengosongkan. Aman,” jelasnya. Menurut Kapolsek, sehari sebelum eksekusi  situasi aman dan kondusif. “Selesai eksekusi di police line. Siapapun masuk harus izin,” tegasnya. *nvi

Komentar