nusabali

Bisnis Shabu, Oknum Jukir Pasar Klungkung Diciduk

  • www.nusabali.com-bisnis-shabu-oknum-jukir-pasar-klungkung-diciduk
  • www.nusabali.com-bisnis-shabu-oknum-jukir-pasar-klungkung-diciduk

BANGLI, NusaBali
Oknum juru parkir (jukir) di Pasar Klungkung AA Gede Agung Ariawan alias Tapak, 27 diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli.

Pria asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung ini rencana ketemu sesorang untuk membawakan shabu. Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan Agung Ariawan ditangkap di Jalan Tirta Mengening, Kelurahan Bebalang, Bangli pada Senin (20/6). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket shabu seberat 0,23 gram bruto. "Saat tim melakukan penyelidikan melihat seseorang dengan gerak gerik yg mencurigakan di seputar jalan Tirta Megening, Bebalang," ungkapnya Kamis (23/6).

Lebih lanjut, dilakukan introgasi dan penggeledahan badan dan barang- barang  yang dibawa, petugas menemukan satu potong pipet plastik warna kuning yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan di Bagasi depan sebelah kiri sepeda motor  digunakan tersangka.

"Yang bersangkutan dan barang bukti kami amankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Gusti Sudhiara. Berdasarkan pengakuan, Agung Ariawan ke  Bangli membawa shabu yang dibeli di daerah Batubulan Gianyar dan  rencana akan diberikan kepada seseorang berinial SL dan juga nantinya akan di ajak menggunkan secara bersama-sama,

Tersangka juga mengaku mengenal SL sekitar 1 minggu yang lalu di Facebook kemudian percakapan melalui messenger dan berlanjut ke Whatsapp Tersangka juga mengaku  sudah pernah bertemu dua kali dengan SL dipinggir jalan  Jalan Tirta Mengening, namun tidak mengetahui asal yang bersangkutan.

Agung Ariawan yang juga pemakai sejak tahun  2019 juga mengakui membeli sabhu tersebut dari seseorang dengan harga Rp 500.000. "Tersangka yang memesankan sabhu kepada seseorang yang mengaku bernama PS melalui Whatsapp di Batubulan Gianyar. Namun yang membayarnya SL seharga Rp 450.000, dengan cara ditransfer.  Kemudian setekah dibayar oleh SL, tersangka mengambilkan shabu itu, lalu dibawa ke Bangli untuk diserahkan kepada SL," jelas AKP Gusti Sudhira.

Sementara juru parkir asal Klungkung tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (emapat) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun. *esa

Komentar