nusabali

Dewan Belum Setujui Draf Anggaran Pemilu

Akan Bedah Dana Cadangan Pemilu Bersama KPU Buleleng

  • www.nusabali.com-dewan-belum-setujui-draf-anggaran-pemilu

SINGARAJA, NusaBali
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dana Cadangan Pemilu 2024, mulai digodok DPRD Buleleng, oleh Panitia Khusus (Pansus) III, Senin (20/6) kemarin.

Namun dari rapat internal pansus, belum dapat menyetujui draf pengusulan dana Pemilu 2024 yang disusun KPU Buleleng. Pansus mengaku perlu komparasi dan juga penjelasan lebih detail dari KPU terkait rencana penggunaan anggaran.

Dalam draf pengajuan dana cadangan penyelenggaraan Pilkada (pemilihan kepala daerah) Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, totalnya sebesar Rp 70,1 miliar.  Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 43 miliar akan diperuntukkan untuk keperluan KPU, sementara Rp 14,5 miliar untuk Bawaslu, Rp 9,2 miliar untuk keperluan Polri dan Rp 3,4 miliar untuk keperluan TNI.

Ketua Pansus III DPRD Buleleng Wayan Masdana usai rapat internal pansus menyatakan Pansus III DPRD Buleleng belum bisa menyetujui draf pengusulan dana cadangan itu. Pansus akan membedah lebih detail dengan KPU dan juga instansi terkait, terutama penggunaan dana Pemilu 2024.

“Kami akan cari perbandingan dan breakdown dulu dengan KPU dan instansi terkait, karena dalam PKPU (Peraturan KPU) ada beberapa perubahan aturan, salah satunya tahapan kampanye yang diciutkan durasinya menjadi 75 hari,” ucap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Buleleng ini.

Sementara itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, untuk Pilkada Buleleng akan dibebankan pada APBD Buleleng. Namun karena anggaran yang dibutuhkan cukup besar, maka pemerintah membentuk dan mengajukan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Dalam penyiapan dana cadangan pemilu itu pemerintah rencananya akan menganggarkan dalam dua tahun anggaran (multiyears). Yakni sebagian di tahun 2023 dan sebagian di tahun anggaran 2024. Penyiapan dana cadangan merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan keuangan daerah. Penyiapan dana di dua tahun anggaran akan meringankan pemerintah daerah dan tidak mengganggu pembangunan sektor lainnya.k23

Komentar