nusabali

17 Partai di Badung Bisa Daftar Peserta Pemilu 2024

  • www.nusabali.com-17-partai-di-badung-bisa-daftar-peserta-pemilu-2024

MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 17 partai politik berpeluang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Badung.

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta alias Kayun, ditemui di Kantor KPU Badung, Senin (20/6) siang mengatakan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 akan dimulai tahapannya pada 29 Juli sampai 13 Desember 2022.

Dia mengungkapkan, sesuai data dari Kesbangpol Badung, ada 17 parpol yang berpeluang mendaftar di Kabupaten Badung untuk ikut dalam kontestasi politik Pemilu tahun 2024. Termasuk partai politik pendatang baru yakni Partai Gelora Indonesia. “Kami telah meminta data dari Kesbangpol, untuk sekarang ini ada total 17 partai di Badung siap daftar untuk Pemilu 2024,” ungkapnya Kayun.

Adapun 17 partai politik yang siap daftar yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PKB, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, PKP, PBB, dan Partai Gelora Indonesia.

Kayun menegaskan pada saat launching di KPU Badung pada 14 Juni lalu yang ditandai dengan pemukulan kulkul (kentongan) demokrasi dan pembukaan tirai baliho berisi hari dan tanggal pemungutan suara, pihaknya mengundang 17 partai politik tersebut. KPU sekaligus memberikan sosialisasi awal mengenai apa saja yang harus dipersiapkan saat mendaftar sebagai peserta pemilu.

“Saat launching waktu ini, kami sudah sampaikan sosialisasi awal bahwa proses dan mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik sudah dimulai per tanggal 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022. Jadi lumayan pendek waktunya. Partai-partai harus mulai menata kelengkapan administrasi mulai dari sekarang. Karena tanggal 14 Desember 2022 sudah dilakukan penetapan peserta pemilu tahun 2024,” terang pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini.

Kayun membeberkan, Keputusan MK Nomor 55 Tahun 2020 menyatakan bahwa partai-partai yang memiliki kursi di DPR RI (parlemen) atau menembus ambang batas 4 persen perolehan suaranya pada Pemilu 2019, maka cukup mengikuti verifikasi administrasi saja. Sedangkan partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPR RI, namun memiliki kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka diperlakukan sama dengan partai baru yakni dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

“Verifikasi faktual itu kita memeriksa secara faktual, apakah benar partai itu punya kantor, kemudian berkaitan dengan keanggotaan kita cek, kita datangi langsung, apakah benar yang bersangkutan adalah kader partai. Kita perlu konfirmasi kebenarannya,” kata aktivis Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) ini.

Kayun menegaskan, syarat parpol untuk lolos verifikasi administrasi di tingkat kabupaten adalah memiliki minimal 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan. Sehingga di Badung dengan 6 kecamatan, maka minimal parpol memiliki sebaran di 3 kecamatan. Penentuan parpol dapat menjadi peserta Pemilu 2024 semuanya tetap ada pada keputusan di tingkat pusat.

“Kemungkinan lolos atau tidaknya pasti ada. Tergantung nanti dari tanggapan masyarakat dan kelengkapan administrasinya. Tentunya kami di KPU tetap memberikan informasi dan edukasi terkait persiapan menjadi peserta Pemilu,” pungkasnya. *ind

Komentar