nusabali

Napi Polandia Pelaku Skimming Tunggu Deportasi

  • www.nusabali.com-napi-polandia-pelaku-skimming-tunggu-deportasi

SINGARAJA, NusaBali
Setelah menjalani pidana tiga tahun di  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Gawel Amadeusz Wojcik akhirnya menghirup udara kebebasan pada Minggu (19/6).

WNA Polandia ini dihukum dan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  karena kasus skimming. "Dia (Gawel Amdeusz Wojcik) telah selesai menjalani masa tahanannya," kata Kepala Lapas Kelas II Singaraja Wayan Sutresna.

Selama menjalani masa tahanan di Lapas, Gawel Amdeusz Wojcik tidak mengalami kendala dalam berkomunikasi. Terlebih, di dalam Lapas warga binaan asing telah dibiasakan menyesuaikan komunikasi. Termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka. "Pembinaan disamakan dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian," terang Sutresna.

Menindaklanjuti kebebasan WNA Polandia tersebut, pihak Lapas juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja untuk penanganan lebih lanjut. "WNA  ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya," ucap Sutresna.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa membenarkan pihaknya telah menerima WN Polandia Gawel Amdeusz Wojcik dari Lapas Singaraja usai menjalani masa tahanan. "Sudah diserahterimakan. Saat ini masih dalam proses administrasi keimigrasian untuk dideportasi," singkat Nanang Mustofa. *mz

Komentar